Literasi Hukum - Artikel ini menjelaskan mengenai putusan Ultra Petita sebagai bagian dari arah baru progresifitas hakim di dalam penegakan hukum.
Domiunt aliquando leges, nunquam moriuntur. Hukum tidak mati, ia hanya sedang tertidur dan hendak terbangun. Sebuah adagium hukum dan ungkapan yang metaforis bahkan agak hiperbolis itu sedikit banyak merepresentasikan situasi yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kala Majelis Hakim menjatuhkan satu-persatu vonis terhadap para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Apabila mencoba menarik kembali ke belakang jauh sebelum perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan, rasa pesimisme pada benak publik masih tak dapat dihindarkan. Kondisi kecemasan publik ini bukan tak mendasar bila kita mencoba melihat dari segi relasi kuasa: siapa saja yang terlibat, kemudian berpangkat apa dan dari institusi mana. Publik belajar dari pengalaman menyaksikan perkara-perkara yang melibatkan pejabat publik bahkan aparat penegak hukum sendiri seringkali hanya membuahkan kekecewaan entah itu vonis yang ringan hingga berujung pada pemotongan masa penahanan.
Pasca membacakan semua berkas putusan yang teramat tebal, panjang dan melelahkan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Wahyu Imam Santoso dengan nada dan suara yang mulai terbata-bata dan menggetarkan, tegas dan berani…
Komentar (0)
Tulis komentar