JAKARTA, Literasi Hukum – Direktur Utama PT Supertone (SPC), Tedjokusumo Raymond, mengakui perusahaannya memperoleh informasi awal mengenai rencana pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada era Mendikbudristek Nadiem Makarim dari pihak Google. Pengakuan itu disampaikan Tedjo saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Menurut Tedjo, pada 2020 ia dihubungi distributor PT Tri Tunggal yang membuka purchase order (PO) resmi pada Juli 2021. Namun sebelumnya, ia telah mendapat informasi akan adanya kebutuhan Chromebook dalam jumlah besar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut pada Oktober 2020 Tedjo memperoleh informasi dari distributor terkait rencana pengadaan tersebut, dan hal itu dibenarkan saksi.
Disebut Ada Bocoran Spesifikasi Sebelum Pengadaan
Tedjo menjelaskan, setelah menerima informasi dari distributor, ia menghubungi perwakilan Google Indonesia yang kemudian mempertemukannya secara daring dengan jajaran Google for Education Asia Pacific, termasuk pejabat bernama Colin Marson.
Dalam pertemuan itu, menurut Tedjo, disampaikan bahwa pada 2021 akan ada pengadaan besar Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS. Jaksa menegaskan dalam BAP disebutkan adanya informasi spesifikasi yang telah “dikunci” sebelum pengadaan dilaksanakan. Tedjo membenarkan bahwa Google menyampaikan rencana pembelian Chromebook untuk kementerian yang dipimpin Nadiem.
Dalam komunikasi tersebut, Tedjo juga diarahkan untuk berhubungan dengan perusahaan Kwang Ta di Taiwan sebagai penyedia bahan baku perangkat. PT Supertone kemudian membeli komponen dari perusahaan tersebut dan merakit Chromebook di Indonesia.
Dakwaan: Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Dalam dakwaan, pengadaan laptop berbasis Chromebook disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,1 triliun. Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek (PT AKAB).
Selain Nadiem, tiga terdakwa lain dalam perkara ini adalah Ibrahim Arief (eks konsultan teknologi Kemendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran 2020–2021), serta Sri Wahyuningsih (Direktur SD sekaligus KPA 2020–2021).
Dalam surat dakwaan, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dolar Singapura dan 150.000 dolar AS. Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini menjadi salah satu kasus besar dalam sektor pengadaan teknologi informasi pendidikan yang masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Artikel ini merupakan hasil sintesis informasi dari sejumlah sumber kredibel untuk menghadirkan laporan yang terverifikasi, utuh, dan berimbang kepada pembaca.
Tulis komentar