Literasi Hukum - Pahami langkah-langkah dan dasar hukum upaya perlawanan pihak ketiga (derden verzet) terhadap tanah yang disengketakan. Pelajari cara melindungi hak atas tanah Anda dengan informasi lengkap di sini.

Pengertian, Jenis, dan Syarat Pengajuan Derden Verzet

Derden Verzet merupakan upaya perlawanan dari pihak ketiga terhadap pelaksanaan putusan hakim. Derden verzet bukan merupakan upaya hukum oleh pihak ketiga terhadap putusan verstek, dan apabila hal tersebut dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak ikut sebagai pihak dalam putusan verstek, maka perlawanan ini sudah seharusnya ditolak oleh hakim dan bukan merupakan derden verzet.

Menurut Yahya Harahap pihak ketiga dapat mengajukan perlawanan dalam bentuk derden verzet atau perlawanan pihak ketiga terhadap Conservatoir Beslag  (sita jaminan). Adapun derden verzet atas sita jaminan  dapat diajukan pemilik selama perkara yang dilawan belum mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap. Apabila perkara yang dilawan sudah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, upaya hukum yang dapat dilakukan pihak ketiga atas penyitaan yakni mengajukan gugatan perdata biasa.

Di samping itu, pada dasarnya terdapat dua jenis perlawanan pihak ketiga yakni perlawanan pihak ketiga atas sita jaminan dan perlawanan pihak ketiga atas sita eksekusi. Pihak ketiga juga dapat melakukan perlawanan terhadap sita eksekusi yang diajukan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan sebelum eksekusi dilaksanakan, apabila eksekusi terhadap obyek perkara telah dilakukan, maka tidak bisa lagi untuk mengajukan perlawanan melainkan harus dengan cara mengajukan gugatan. Dalam hal ini, pihak ketiga mempunyai hak untuk melakukan perlawanan apabila dinilai pelaksanaan isi putusan hakim yang memerintahkan sita eksekusi terhadap obyek milik pihak ketiga tersebut telah merugikan ataupun telah melanggar hak dan kepentingannya.

Selanjutnya, ketentuan mengenai pengaturan perlawanan pihak ketiga diatur dalam peraturan perundang-undangan hukum perdata yakni Pasal 195 ayat (6) HIR (Herzien Inlandsch Reglement), Pasal 378 s/d Pasal 382 Rv (Reglement op de Rechtsvordering) beberapa diantaranya menyatakan sebagai berikut:

Pasal 195 ayat (6) HIR:

“Perlawanan terhadap keputusan, juga dari orang lain yang menyatakan bahwa barang yang disita miliknya, dihadapkan serta diadili seperti segala perselisihan tentang upaya paksa yang diperintahkan oleh pengadilan negeri, yang dalam daerah hukumnya terjadi penjalaran keputusan itu”

Pasal 378 Rv

“Pihak-pihak ketiga berhak melakukan perlawanan terhadap suatu putusan yang merugikan hak-hak mereka, jika mereka secara pribadi atau wakil mereka yang sah menurut hukum, atau pun pihak yang mereka wakili tidak dipanggil di sidang pengadilan, atau karena penggabungan perkara atau campur tangan dalam perkara pernah menjadi pihak.”

Pasal 379 Rv

“Perlawanan ini diperiksa hakim yang menjatuhkan putusan itu. Perlawanan diajukan dengan suatu pemanggilan untuk menghadap sidang terhadap semua pihak yang telah mendapat Keputusan dan peraturan umum mengenai cara berperkara berlaku dalam perlawanan ini.”