Sepanjang tahun 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapkan pada sebuah fenomena yang mencemaskan: lebih dari 240 permohonan pengujian undang-undang membanjiri meja para hakim konstitusi. Angka ini bukan sekadar statistik yang membanggakan partisipasi publik. Sebaliknya, ia adalah sebuah sirene yang nyaring, menandakan adanya kerapuhan fundamental dalam sistem legislasi nasional. Akar masalahnya teridentifikasi: produk hukum kita terlalu sering terjebak dalam jebakan pendekatan legalistik-formalistik.
Sebagian besar peraturan perundang-undangan memang dibentuk untuk memenuhi daftar periksa administratif: naskah akademik tersedia, pembahasan dengan pemerintah dilakukan, persetujuan paripurna diperoleh, dan tanda tangan dibubuhkan. Namun, di balik kelengkapan formalitas itu, gema pertanyaan publik justru semakin keras: Di manakah letak keadilan substantif? Mengapa undang-undang yang baru disahkan justru terasa merugikan? Dan yang terpenting, mengapa suara rakyat yang seharusnya menjadi sumber legitimasi tertinggi kerap kali diabaikan?
Akar Masalah: Jebakan Legislasi Formalistik yang Mengabaikan Substansi
Pendekatan legalistik-formalistik dalam pembentukan hukum adalah cara pandang yang memprioritaskan bentuk luar—legalitas prosedural, struktur teks, dan alur birokrasi—sambil mengesampingkan jiwa dari hukum itu sendiri: substansi keadilan, asas-asas fundamental, dan konteks sosial yang melingkupinya. Dalam pandangan Satjipto Rahardjo, hukum sejatinya bukanlah sekadar norma pasif yang terkunci dalam dokumen negara, melainkan manifestasi dari nilai-nilai keadilan yang hidup dan berdenyut dalam masyarakat (hukum progresif).
Dalam praktiknya, pendekatan formalistik ini mengubah proses legislasi menjadi sebuah mesin birokrasi yang steril dan terasing dari realitas. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) di parlemen cenderung berorientasi pada pengejaran tenggat waktu Program Legislasi Nasional (Prolegnas), bukan pada pencarian makna filosofis, analisis dampak sosiologis, atau penyerapan aspirasi publik yang tulus. Hasilnya? Sebuah undang-undang bisa lahir dengan semua stempel dan tanda tangan yang sah, tetapi tidak satu pun pasalnya mampu menyentuh atau menyelesaikan persoalan riil yang dihadapi masyarakat.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.