Hak Cipta adalah sebuah instrument hukum untuk melindungi karya cipta manusia di bidang seni dan literatur. Cara hak cipta melindungi ciptaan manusia adalah dengan memberikan hak ekslusif kepada pencipta atau pemilik hak cipta untuk dapat menggunakan ciptaan yang ia miliki. Hak ekslusif disini berarti pencipta dapat melarang orang lain untuk dapat menggunakan ciptaanya tanpa diberikanya izin, terutama untuk penggandaan ciptaan.
Dilihat terjemahanya dalam bahasa Inggris, hak cipta umum diartikan sebagai “copyright” atau bisa ditelaah sebagai “Right-to-Copy.” Kenapa hak untuk menggandakan ini menjadi suatu yang penting? Ini dikarenakan pada umumnya penggandaan ciptaan umumnya dilakukan untuk menikmati sebuah karya cipta di bidang seni atau literatur yang kemudian ganda dari ciptaan ini akan dijual agar orang lain dapat menikmati karya-karya cipta tersebut.
Sebagai contoh, untuk kita bisa menikmati sebuah lukisan Monalisa secara visual, maka yang kita lakukan adalah memajang ganda atau copy dari lukisan Monalisa yang ada di Museum Luvre di Paris.
Begitu juga ketika kita ingin menonton film Pengabdi Setan karya Joko Anwar di Rumah, pasti yang akan kita nikmati adalah hasil ganda dari asli film tersebut yang disajikan dengan medium DVD ataupun streaming.
Kegiatan yang dilakukan dalam “Menjiplak” atau “Tracing” merupakan kegiatan penggandaan ciptaan yang seharusnya menjadi hak ekslusif dari pencipta ciptaan atau pemilik hak cipta. Hal ini sejalan dengan Pasal 9 UUHC yang menyatakan pencipta memiliki hak, salah satunya, atas “penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya.”
Pencipta memiliki hak ekslusif untuk membuat ganda ciptaan baik dengan menggunakan mesin ataupun menjiplaknya secara manual. Sehingga, orang-orang yang melakukan penggandaan secara mekanikal (mesin) ataupun manual dengan menjiplak atau menulis ulang seharusnya baru bisa melakukan itu setelah mendapat izin dari pencipta. Kalau tidak, maka hal tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran atas hak ekslusif dari pencipta.
Yang berarti, walaupun kata “menjiplak” atau “tracing art” tidak pernah tertulis secara eksplisit di dalam UUHC, dapat kita artikan bahwa kegiatan tersebut adalah sebuah Tindakan penggandaan yang dalam konteks ini sesungguhnya adalah hak ekslusif dari pemegang hak cipta. Sehingga, jika pemilik hak cipta merasa hak-haknya terganggu, maka kegiatan menjiplak tersebut dapat dilihat sebagai sebuah pelanggaran hak cipta.
*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.