Literasi Hukum - Artikel ini membahas polemik mengenai maskot Nindy dari DJPb yang dianggap sebagai hasil "tracing art" atau menjiplak oleh sebagian netizen Indonesia. Polemik ini akhirnya ditutup dengan permintaan maaf dari akun twitter resmi DJPb @haiDJPb.
Artikel ini juga menjelaskan tentang konsep "tracing art" dan bagaimana hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta menurut Undang-Undang Hak Cipta Indonesia (UUHC). Artikel ini menguraikan bahwa penggandaan ciptaan tanpa izin dari pemilik hak cipta merupakan pelanggaran hak eksklusif dari pencipta, termasuk dalam kasus "tracing art". Artikel ini menjelaskan bahwa konsep hak cipta dapat diartikan sebagai "Right-to-Copy" atau hak untuk menggandakan, yang menjadi penting untuk melindungi ciptaan manusia di bidang seni dan literatur.
Oleh: Angga Priancha
Polemik Tracing Art
Baru-baru saja Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (DJPb) disorot mengenai polemik dari maskotnya yang bernama Nindy yang dianggap sebagai “Tracing Art.” Nindy adalah mascot contact centre dari DJPb yang digambarkan sebagai sebuah karakter perempuan dua dimensi dengan style ilustrasi animasi Jepang.
Permasalahanya adalah, muncul sebuah diskursus dikalangan netizen Indonesia yang menyatakan bahwa Nindy adalah sebuah hasil sebuah jiplakan atau tracing art dari hasil karya orang lain.
Polemik ini akhirnya ditutup dengan permintaan maaf dari akun twitter resmi DJPB @haiDJPb yang menyatakan: "MinHAI mohon maaf terkait adanya kemiripan karakter Nindy dengan ilustrasi lainnya. Izinkan MinHAI menyampaikan bahwa layanan contact center HAI DJPb menjunjung tinggi orisinalitas sebuah karya. Oleh karena itu, MinHAI memohon maaf dan berkomitmen untuk lebih teliti ke depannya,"
Menariknya adalah, dalam polemik ini sering diucapkan terminologi “tracing art” atau mungkin bisa diartikan dalam Bahasa Indonesia sebagai “menjiplak.” Terminologi ini secara intuitif erat hubunganya dengan Pelanggaran Hak Cipta dalam Undang-undang Hak Cipta Indonesia (UUHC).
Akan tetapi jika dibaca secara lebih teliti, tidak pernah tertuliskan kata “jiplak” ataupun “tracing art” didalam UUHC. Pertanyaanya, bagaimana UUHC mengartikan konsep “tracing art” sebagai sebuah pelanggaran hak cipta?
Tracing art adalah sebuah kegiatan untuk mengikuti garis-garis sebuah karya lukisan untuk bisa direplilkasi pada sebuah media yang lain. Secara konvensional, tracing art biasanya dilakukan dengan meletakan kertas kalkir atau kertas semi transparan untuk men-“trace” atau mengikuti garis-garis dan bentuk dari gambar yang ada.
Kegiatan ini umum dilakukan oleh murid-murid di taman kanak-kanak ataupun sekolah dasar sebagai kegiatan “menjiplak.” Dengan kertas semi transparanya sering disebut sebagai “kertas jiplak.” Akan tetapi, tentu kegiatan menjiplak murid-murid di sekolah untuk kepentingan pendidikan ini konteksnya berbeda dari kegiatan “tracing art” sebagai pelanggaran yang akan dibahas pada artikel ini.
Jika kita kritisi, kegiatan tracing pada hakikatnya adalah kegiatan penggandaan suatu ciptaan lukisan. Hal ini lah yang kemudian akan bermasalah ketika dihadapkan dengan UUHC.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.