Mekanisme Pembuktian Terbalik

Teknis pembuktian dalam persidangan TPPU dalam praktiknya adalah Jaksa Penuntut Umum terlebih dahulu membuktikan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) yang dimuat dalam dakwaannya, kemudian Terdakwa membuktikan bahwa harta kekayaannya tidak terkait atau berasal dari tindak pidana sesuai dakwaan Penuntut Umum, hal tersebut berkaitan dalam menentukan adanya tindak pidana Jaksa Penuntut Umum harus memenuhi bukti permulaan yang cukup, dengan minimal 2 (dua) alat bukti. Dan juga untuk memperkuat pendapat Hakim bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan salah satu predicate crime yang ada dalam ketentuan UU TPPU.

UU TPPU belum mengakomodir terkait bagaimana prosedur beracara atau konsekuensi dari pembuktian terbalik tersebut. Dasar berpijak dalam mencermati hukum acara bagi TPPU adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penerapan Pasal 183 KUHAP yang selaras dengan asas actori incumbit onus probandi artinya siapa yang menuntut maka ia yang membuktikan.

Beban pembuktian terbalik sebagaimana ketentuan Pasal 77 dan Pasal 78 UU TPPU pada hakikatnya tidak dimaknakan sebagai kewajiban yang bertentangan dengan Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption of innocence) yang tercantum pada Pasal 66 KUHAP dan Non self Incrimination Principle (seorang terdakwa berhak untuk tidak memberikan keterangan yang akan memberatkan atau merugikan dirinya di muka persidangan). Hal itu dikarenakan sifat mendesak dan sifat kekhususan dari TPPU. Maka, seharusnya ketentuan tersebut dapat digunakan oleh Terdakwa untuk membantah dalil-dalil yang diajukan di dalam dakwaan, serta memberikan keterangan yang menguntungkannya.

Pembalikan Beban Pembuktian atau Pergeseran Beban Pembuktian?

Mengingat rezim Anti Pencucian Uang adalah untuk merampas aset maka pergeseran beban pembuktian perlu diterapkan sebagai salah satu tindakan luar biasa (extraordinary measurement). Dengan demikian perlu diupayakan penyelarasan untuk memperkecil gap demi efektivitas penerapan pergeseran beban pembuktian dengan konsistensi perumusan pada Pasal 77 dan Pasal 78 UU TPPU yaitu mengganti norma “Wajib” menjadi norma “Hak” pada Pasal 77 a quo agar tidak menimbulkan pemahaman bertentangan dengan asas praduga tak bersalah.

Dalam hal ini lebih ke arah Pergeseran Beban Pembuktian daripada Pembalikan Beban Pembuktian, yaitu awalnya hanya menjadi domain Penuntut Umum (beban pembuktian konvensional) kemudian mengalami pergeseran (shifting) kepada Terdakwa untuk membuktikan kesalahan Terdakwa dan mengungkap tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa beserta pihak-pihak yang terlibat.

Baca Juga: Putusan Ultra Petita dan Arah Baru Progresivitas Hakim

Menurut Legal Dictionary, Shifting Burden of Proof diartikan sebagai: “The Process of transferring the obligation to affirmatively prove a fact in controversy to the party”. Hakikat makna dari reversal burden of proof dan shifting burden of proof berbeda. Jika shifting burden of proof diartikan sebagai "pergeseran beban pembuktian"', maka reversal burden of proof diartikan sebagai "pembalikan beban pembuktian".

Referensi

  • Lilik Mulyadi, ‘Asas Pembalikan Beban Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Dihubungkan Dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003’ (2015) 4 (1) Jurnal Hukum dan Peradilan 101
  • Sutan Remy Sjahdeini, Seluk Beluk Tindak Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme, cetakan ke-1 (Jakarta : PT. Pustaka Utama Grafiti, 2004)
  • Tb. Timan, Hukum Pembuktian Pencucian Uang Money Laundering, cetakan-1 (Bandung : MQS Publising, 2006)
  • Wiyono, R, SH, Pembahasan Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang, cetakan-1 (Jakarta : Sinar Grafika, 2014)

*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.