Apakah Batas Usia dalam Lowongan Kerja Selalu Dilarang?
Batas usia dalam lowongan kerja tidak otomatis dilarang, tetapi tidak boleh digunakan sembarangan. Dalam penjelasan terkait SE Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025, pembatasan usia masih dimungkinkan apabila benar-benar diperlukan karena karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia, dan/atau tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum.
Misalnya, pekerjaan tertentu mungkin membutuhkan standar keselamatan, ketahanan fisik, atau persyaratan khusus yang bisa dibuktikan secara objektif. Namun, untuk pekerjaan yang sebenarnya lebih mengandalkan kemampuan teknis, pengalaman, komunikasi, ketelitian, atau kreativitas, pembatasan usia yang terlalu sempit dapat dipertanyakan.
Jadi, masalahnya bukan sekadar ada atau tidaknya batas usia, tetapi apakah batas usia itu relevan, proporsional, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Apakah Syarat “Good Looking” Termasuk Diskriminatif?
Syarat “good looking” atau “berpenampilan menarik” sering menjadi sorotan karena sangat subjektif. Dalam banyak kasus, syarat ini tidak menjelaskan kompetensi apa yang dibutuhkan dari pelamar. Akibatnya, pencari kerja bisa dinilai dari standar fisik, bukan dari kemampuan bekerja.
Jika posisi yang dibuka membutuhkan kemampuan komunikasi, pelayanan, negosiasi, atau representasi perusahaan, perusahaan seharusnya menuliskan syarat yang lebih objektif. Misalnya, “memiliki kemampuan komunikasi yang baik”, “mampu menjaga kerapian diri sesuai standar kerja”, atau “mampu berinteraksi dengan pelanggan secara profesional”.
Dengan begitu, perusahaan tetap bisa menjaga standar layanan tanpa menggunakan istilah yang berpotensi diskriminatif.
Bagaimana dengan Syarat Tinggi Badan?
Syarat tinggi badan juga tidak bisa dipakai sembarangan. Jika jabatan memang memiliki karakteristik tertentu yang membutuhkan standar fisik tertentu, perusahaan perlu memiliki alasan yang jelas. Namun, jika pekerjaan tersebut tidak bergantung pada tinggi badan, syarat seperti ini bisa dianggap tidak relevan.
Contohnya, syarat tinggi badan untuk posisi admin, kasir, content creator, staf media sosial, desainer, akuntansi, atau customer support online akan sulit dibenarkan jika tugasnya tidak membutuhkan standar fisik tertentu.
Kemnaker sendiri menegaskan bahwa pemberi kerja dilarang menetapkan syarat yang tidak relevan dengan jabatan, termasuk kondisi fisik yang tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan.
Apakah Aturan Ini Berlaku untuk Perusahaan Swasta dan BUMN?
SE Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 ditujukan kepada gubernur agar diteruskan kepada bupati/wali kota dan pemangku kepentingan terkait. Tujuannya adalah mendorong dunia usaha menyusun kebijakan rekrutmen yang menjunjung kesetaraan dan non-diskriminasi. Dalam pemberitaan Kompas, Menaker Yassierli juga menyebut SE ini berlaku untuk seluruh perusahaan di berbagai sektor, termasuk BUMN.
Artinya, prinsip rekrutmen yang adil dan berbasis kompetensi bukan hanya berlaku untuk perusahaan tertentu saja, tetapi menjadi pedoman bagi dunia usaha secara umum.
Apakah SE Menaker Ini Sudah Memiliki Sanksi?
Ini bagian yang penting. Surat edaran berbeda dengan undang-undang atau peraturan menteri. Karena itu, dari sisi kekuatan hukum, SE ini lebih tepat dipahami sebagai penegasan dan pedoman kebijakan agar proses rekrutmen tidak diskriminatif.
Sejumlah pihak sempat menilai SE antidiskriminasi ini belum cukup kuat karena statusnya bukan regulasi yang mengikat seperti peraturan menteri atau undang-undang. Pemerintah juga pernah menyampaikan bahwa SE tersebut menjadi langkah awal menuju aturan yang lebih kuat.
Namun, bukan berarti perusahaan bebas membuat syarat diskriminatif. Prinsip kesamaan kesempatan tanpa diskriminasi sudah ada dalam UU Ketenagakerjaan, dan SE Kemnaker menjadi pedoman resmi agar perusahaan menyesuaikan praktik rekrutmen dengan prinsip tersebut.
Apa yang Bisa Dilakukan Jika Menemukan Lowongan Kerja Diskriminatif?
Jika menemukan lowongan kerja dengan syarat yang terasa diskriminatif, pencari kerja bisa melakukan beberapa langkah berikut.
Pertama, simpan bukti lowongan kerja. Ambil tangkapan layar yang memuat nama perusahaan, posisi, syarat yang dipermasalahkan, tanggal unggahan, dan platform tempat lowongan itu dipublikasikan.
Kedua, cek apakah syarat tersebut relevan dengan jabatan. Misalnya, apakah tinggi badan benar-benar diperlukan? Apakah status belum menikah berhubungan dengan tugas kerja? Apakah usia maksimal benar-benar punya dasar objektif?
Ketiga, laporkan ke platform lowongan kerja jika lowongan dipasang di situs atau aplikasi pencari kerja. Banyak platform memiliki fitur pelaporan untuk lowongan palsu, diskriminatif, atau menyesatkan.
Keempat, gunakan kanal pengaduan resmi ketenagakerjaan. Kemnaker memiliki layanan Lapor Menaker untuk menyampaikan aduan dan keluhan terkait permasalahan pelaksanaan norma ketenagakerjaan. Pada laman resminya, pengguna diarahkan untuk login SIAPKerja, memilih menu pengaduan, mengisi formulir, lalu mengirim laporan.
Kelima, hubungi kanal resmi Kemnaker apabila membutuhkan informasi atau arahan. Pada halaman kontak Kemnaker, tercantum Call Center 1500630 dan kontak resmi kementerian.
Tips untuk Perusahaan Agar Lowongan Kerja Tidak Diskriminatif
Bagi perusahaan, cara paling aman adalah menulis syarat lowongan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan jabatan. Hindari kalimat yang terlalu subjektif atau tidak bisa diukur.
Daripada menulis:
Wanita, good looking, maksimal 25 tahun, belum menikah.
Lebih baik tulis:
Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, mampu bekerja dengan target, memahami administrasi dasar, teliti, dan mampu menggunakan Microsoft Office atau Google Workspace.
Daripada menulis:
Tinggi badan minimal 165 cm.
Lebih baik tulis:
Mampu menjalankan tugas operasional sesuai kebutuhan posisi, termasuk mobilitas kerja apabila diperlukan.
Daripada menulis:
Tidak menerima penyandang disabilitas.
Lebih baik tulis:
Terbuka untuk semua pelamar yang memenuhi kompetensi jabatan. Perusahaan menyediakan proses seleksi yang adil dan mempertimbangkan akomodasi yang layak sesuai kebutuhan.
Penulisan seperti ini lebih aman, lebih profesional, dan lebih sesuai dengan prinsip rekrutmen berbasis kompetensi.
Kenapa Isu Ini Penting untuk Pencari Kerja?
Syarat lowongan kerja yang diskriminatif bisa membuat banyak orang kehilangan kesempatan sebelum sempat menunjukkan kemampuannya. Pelamar yang sebenarnya kompeten bisa tersingkir hanya karena usia, tinggi badan, status menikah, kondisi fisik, atau penilaian subjektif tentang penampilan.
Padahal, rekrutmen yang sehat seharusnya menilai kemampuan, pengalaman, potensi, integritas, dan kesesuaian pelamar dengan pekerjaan. Dengan aturan dan imbauan Kemnaker ini, pencari kerja memiliki dasar yang lebih kuat untuk memahami haknya, sementara perusahaan memiliki pedoman untuk memperbaiki cara menyusun lowongan kerja.
Kesimpulan
Syarat lowongan kerja seperti batas usia, good looking, tinggi badan, status belum menikah, atau kondisi fisik tertentu bisa menjadi diskriminatif jika tidak relevan dengan pekerjaan. Kemnaker melalui SE Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 menegaskan bahwa rekrutmen tenaga kerja harus dilakukan secara objektif, adil, transparan, dan berbasis kompetensi.
Batas usia atau syarat fisik tidak otomatis dilarang dalam semua keadaan, tetapi harus memiliki alasan yang nyata, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan karakteristik jabatan. Jika syarat tersebut hanya subjektif dan tidak berkaitan dengan pekerjaan, maka pelamar patut mempertanyakannya.
Bagi pencari kerja, jangan langsung merasa tidak layak hanya karena tersingkir oleh syarat yang tidak masuk akal. Simpan bukti, cek relevansinya, dan gunakan kanal pengaduan resmi jika menemukan praktik rekrutmen yang merugikan.
Disclaimer: Artikel ini bersifat edukasi hukum umum dan bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu.
FAQ SEO
1. Apakah syarat usia maksimal dalam lowongan kerja dilarang?
Tidak selalu. Syarat usia masih dapat digunakan jika benar-benar diperlukan karena karakteristik pekerjaan tertentu dan tidak mengurangi kesempatan masyarakat secara umum untuk memperoleh pekerjaan. Namun, jika batas usia tidak relevan dengan pekerjaan, syarat tersebut bisa dipertanyakan.
2. Apakah syarat good looking termasuk diskriminatif?
Syarat good looking bisa berpotensi diskriminatif karena sangat subjektif dan sering tidak berkaitan langsung dengan kompetensi kerja. Perusahaan sebaiknya menggunakan syarat yang lebih objektif, seperti kemampuan komunikasi, kerapian sesuai standar kerja, atau profesionalitas dalam pelayanan.
3. Apakah syarat tinggi badan dalam lowongan kerja boleh?
Boleh hanya jika tinggi badan benar-benar berkaitan dengan karakteristik pekerjaan. Jika pekerjaan tidak membutuhkan standar fisik tertentu, syarat tinggi badan dapat dianggap tidak relevan dan berpotensi diskriminatif.
4. Apakah perusahaan boleh mensyaratkan pelamar belum menikah?
Syarat belum menikah berisiko diskriminatif apabila tidak memiliki hubungan langsung dengan pekerjaan. Status pernikahan adalah data pribadi yang tidak seharusnya dijadikan dasar seleksi jika tidak relevan dengan jabatan.
5. Ke mana melapor jika menemukan lowongan kerja diskriminatif?
Pelamar dapat menyimpan bukti lowongan, melapor ke platform tempat lowongan dipasang, menghubungi Dinas Ketenagakerjaan setempat, atau menggunakan kanal Lapor Menaker/Kemnaker untuk menyampaikan aduan terkait norma ketenagakerjaan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.