Literasi Hukum - Pernah melihat lowongan kerja dengan syarat seperti “maksimal usia 25 tahun”, “berpenampilan menarik”, “tinggi badan minimal”, “belum menikah”, atau “tidak sedang hamil”? Bagi banyak pencari kerja, syarat seperti ini terasa tidak adil, terutama jika tidak ada hubungannya dengan kemampuan menjalankan pekerjaan.

Pertanyaannya, apakah syarat lowongan kerja seperti itu boleh dicantumkan perusahaan? Jawabannya: tidak selalu boleh. Syarat lowongan kerja bisa dinilai diskriminatif apabila tidak relevan dengan jabatan, tidak berkaitan langsung dengan kompetensi, dan justru menutup kesempatan orang lain untuk memperoleh pekerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker telah menegaskan larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Dokumen ini tercatat di JDIH Kemnaker dengan status berlaku dan ditetapkan pada 28 Mei 2025.

Apa Itu Syarat Lowongan Kerja yang Diskriminatif?

Syarat lowongan kerja yang diskriminatif adalah persyaratan yang membedakan, membatasi, atau mengurangi kesempatan seseorang untuk melamar kerja berdasarkan hal-hal yang tidak relevan dengan pekerjaan.

Contohnya, perusahaan membuka lowongan untuk posisi admin, tetapi mencantumkan syarat “good looking”, tinggi badan minimal, atau status belum menikah. Jika pekerjaan tersebut sebenarnya bisa dilakukan berdasarkan kemampuan administrasi, ketelitian, komunikasi, dan penguasaan komputer, maka syarat fisik atau status pribadi tersebut patut dipertanyakan.

Kemnaker menegaskan bahwa pemberi kerja tidak boleh menetapkan persyaratan yang tidak relevan dengan jabatan, termasuk syarat usia, kondisi fisik, atau data pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan. Kemnaker juga menekankan bahwa rekrutmen harus adil, transparan, dan berbasis kompetensi.

Dasar Hukum Larangan Diskriminasi dalam Rekrutmen Kerja

Larangan diskriminasi dalam rekrutmen kerja bukan muncul tiba-tiba. Prinsip ini sudah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU Ketenagakerjaan, kesempatan dan perlakuan yang sama merupakan bagian dari materi pokok yang diatur. UU ini juga menegaskan perlindungan tenaga kerja untuk menjamin hak dasar pekerja serta kesamaan kesempatan dan perlakuan tanpa diskriminasi.

Selain itu, untuk penyandang disabilitas, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengatur pemenuhan kesamaan kesempatan, penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk aksesibilitas dan akomodasi yang layak. Dalam konteks pekerjaan, penyandang disabilitas juga memiliki hak memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi.

Dengan kata lain, perusahaan seharusnya tidak membuat syarat lowongan kerja berdasarkan penilaian subjektif yang tidak berkaitan dengan kompetensi. Rekrutmen idealnya menilai apakah pelamar mampu menjalankan tugas jabatan, bukan apakah pelamar memenuhi standar fisik, usia, status, atau latar belakang tertentu yang tidak relevan.