Literasi Hukum - Artikel ini membahas tentang ruang lingkup investasi di Indonesia. Investasi didefinisikan sebagai kegiatan menanamkan modal atau uang dalam suatu perusahaan atau proyek dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Di Indonesia, investasi dibagi menjadi dua jenis, yaitu investasi langsung dan investasi tidak langsung. Yuk Simak artikel berikut!
Oleh: Hafid Nafi Rozzaki
Pengertian Investasi
Sebelum berbicara mengenai ruang lingkup investasi, perlu kita pahami apa itu investasi. Investasi dalam Kamus Bahasa Indonesia, didefinisikan sebagai kegiatan menanamkan modal atau uang dalam suatu perusahaan atau proyek dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Pengertian investasi memiliki ruang lingkup yang sangat luas, karena mencakup investasi langsung (direct investment) dan investasi tidak langsung (indirect investment) atau biasa dikenal dengan portfolio investment.
Terdapat perbedaan yang mendasar dari investasi langsung dengan investasi tidak langsung, terutama dalam hal pengelolahan dan pengawasan perusahaan hingga terkait dengan pemegang saham dalam perusahaan.
Ruang Lingkup Investasi: Investasi Langsung (Direct investment)
Investasi langsung menurut Bank Dunia, dinyatakan sebagai bentuk investasi jangka panjang pada suatu kegiatan usaha baru atau yang sudah ada dengan melakukan kontrol atas manajemen perusahaan secara aktif. Jadi pihak yang berinvestasi yakni investor, secara aktif ikut terlibat terhadap kontol manajemen dan mempunyai pengaruh atas kinerja perusahaan dan ikut bertanggung jawab dalam pengembangan perusahaan.
Inventasi langsung dapat dilakukan dengan dua cara, yakni dengan cara mendirikan perusahaan baru atau dengan berinvestasi pada perusahaan yang telah ada guna melakukan ekpansi usaha, merger atau akuisisi. Pihak investor dalam investasi langsung adalah penanam modal dalam negeri (PMDN) dan Penanam Modal Asing (PMA)
Di Indonesia, investasi langsung diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007). Kata penanaman modal dalam UU 25/2007 ini mempunyai maksud sebagai investasi langsung. Hal ini ditegaskan dalam penjelasan Pasal 2 UU 25/2007, dimana yang dimaksud dengan penanaman modal di semua sektor wilayah Negara Republik Indonesia ialah penanaman modal langsung dan tidak termasuk penanaman tidak langsung atau portfolio.
Tulis komentar