Literasi Hukum - Artikel ini menjelaskan hukum dan prosedurrestitusidi Indonesia serta kasus-kasus yang menjadi referensi dalam pengambilan keputusan.Oleh: Elisabeth Simanjuntak, S.H.

Kasus Mario Dandy

Selasa, 15 Agustus 2023 Majelis hakim dipengadilan jakarta selatan, membaca putusan terhadap Mario dandy dengan Nomor perkara 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel. Pada intinya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu pidana penjara 12 (dua belas) tahun dan juga terdakwa dibebani untukmembayar restitusikepada korban sebesar 25 Milyar rupiah. Dimana Penuntut Umum saat itu, menuntut terdakwa Mario Pasal 355 ayat 1 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Subsidair pasal 353 ayat (2) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau tuntutan kedua pasal 76 C pasal 80 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain tuntutan diatas, terdakwa Mario Dandy juga dituntut untuk membayar restitusi sebesar 120 Milyar rupiah.

Apakah restitusi dapat diganti dengan pidana penjara?

Pengertian Restitusi

Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.Restitusisendiri diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 Pelaksanaan Restitusi bagi Anak bagi Menjadi Korban Tindak Pidana, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban, serta diatur juga dalam Perma Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.

Pihak yang Berhak Mengajukan Restitusi

Dalam hal ini yang berhak mengajukan, dan melakukan perhitungan restitusi adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas persetujuandan permohonan darikeluarga korban tindak pidana. Bunyi pasal 8 ayat (9) Perma No.1/2012 “Dalam hal restitusi akan dibayarkan oleh pihak ketiga, pihak ketiga wajib dihadirkan dalam sidang untuk diminta pertujuannya”. Berdasarkan bunyi tersebut sangat jelas menyebutkan pihak ketiga yang dihadirkan dalam persidangan diminta untuk persetujuan untuk pembayaran restitusi. Lain hal terhadap anak atau belum cakap secara hukum, maka pihak ketiga lah yang bertanggungjawab untuk membayar restitusi.