Literasi Hukum - Setiap hari, ribuan orang Indonesia mengundurkan diri dari pekerjaan mereka. Sebagian besar melakukannya dengan satu keyakinan yang sama: kalau resign sendiri, berarti tidak dapat apa-apa. Keyakinan itu tidak sepenuhnya benar—dan dalam banyak kasus, justru merugikan karyawan hingga jutaan rupiah.

Hukum ketenagakerjaan Indonesia memberikan sejumlah hak yang tetap melekat pada karyawan yang mengundurkan diri, terlepas dari apakah mereka sudah memberi tahu perusahaan sebulan sebelumnya atau tidak. Masalahnya, informasi ini jarang sekali dikomunikasikan oleh HRD, dan pekerja yang tidak tahu tidak akan menuntut.

Artikel ini meluruskan semua itu—dari apa saja yang wajib diberikan perusahaan, apa yang memang tidak menjadi hak Anda saat resign, sampai apa yang bisa dilakukan jika hak tersebut tidak dipenuhi.

Yang Wajib Anda Terima Saat Resign

1. Uang Pisah

Ini hak yang paling banyak tidak diklaim karena paling banyak tidak diketahui. Berdasarkan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, karyawan tetap (PKWTT) yang mengundurkan diri dan memenuhi prosedur yang berlaku berhak mendapatkan uang pisah.

Besaran uang pisah tidak ditetapkan secara pasti dalam undang-undang—ia ditentukan oleh perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Artinya, jika perusahaan Anda tidak mencantumkan uang pisah dalam dokumen apapun, bukan berarti hak itu hilang. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan dalam penjelasan resminya menegaskan bahwa ketiadaan klausul dalam peraturan perusahaan tidak menghapus kewajiban pemberi kerja untuk membayar uang pisah. Apabila tidak ada ketentuan spesifik, besarannya diselesaikan melalui musyawarah antara karyawan dan perusahaan.

Yang bisa Anda lakukan: periksa perjanjian kerja dan peraturan perusahaan Anda. Temukan klausul uang pisah, catat angkanya, dan pastikan jumlah tersebut dibayarkan sebelum hari terakhir kerja.

2. Uang Penggantian Hak (UPH)

Uang Penggantian Hak adalah kompensasi atas hak-hak normatif yang sudah Anda peroleh selama bekerja tetapi belum sempat dinikmati. Berdasarkan Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021, UPH mencakup beberapa komponen:

Pertama, penggantian cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Jika Anda memiliki 12 hari cuti yang masih tersisa dan belum kedaluwarsa, perusahaan wajib mengkonversinya menjadi uang berdasarkan nilai upah harian Anda. Banyak perusahaan mencoba menolak ini dengan dalil "karyawan yang resign tidak berhak atas penggantian cuti"—itu keliru dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Hak atas UPH bersifat normatif dan tidak dapat dihilangkan hanya karena status pengunduran diri.

Kedua, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja, jika dalam perjanjian kerja dicantumkan demikian.

Ketiga, hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama—yang bisa mencakup tunjangan tertentu, bonus prorata, atau kompensasi lain yang sudah menjadi hak berdasarkan masa kerja.

3. Surat Keterangan Kerja (Paklaring)

Ini bukan soal uang, tapi nilainya tidak kalah besar. Paklaring adalah dokumen yang berisi pernyataan resmi dari perusahaan bahwa Anda pernah bekerja di sana dalam periode dan jabatan tertentu. Tanpa paklaring, Anda tidak bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan, dan dalam banyak kasus tidak bisa melengkapi persyaratan lamaran kerja di perusahaan berikutnya.

Perusahaan wajib memberikan paklaring kepada setiap karyawan yang mengundurkan diri. Penolakan memberikan paklaring tanpa alasan yang sah merupakan pelanggaran hak karyawan yang dapat dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan.

4. Sisa Gaji dan Lembur yang Belum Dibayarkan

Ini yang paling mendasar: upah untuk hari kerja yang sudah Anda jalani di bulan terakhir, termasuk lembur yang tercatat tetapi belum dikompensasi, wajib dibayarkan penuh. Perusahaan tidak berhak menahan gaji sebagai "denda" atas pengunduran diri, bahkan jika Anda tidak mengikuti prosedur one month notice sekalipun.

Pasal 52 PP 35/2021 jo. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa upah adalah hak pekerja yang tidak dapat ditangguhkan secara sepihak oleh pemberi kerja.

Yang Tidak Menjadi Hak Anda Saat Resign

Kejujuran adalah bagian dari literasi hukum. Ada dua hak besar yang memang gugur ketika Anda memilih untuk mengundurkan diri:

Uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja (UPMK) hanya menjadi hak karyawan yang di-PHK oleh perusahaan, bukan yang mengundurkan diri secara sukarela. Ini diatur dalam Pasal 43 ayat (1) PP 35/2021 dengan sangat tegas. Pesangon bisa mencapai dua hingga sembilan kali upah bulanan tergantung masa kerja—ini angka yang besar, dan ketidaktahuannya sering dimanfaatkan oleh perusahaan yang ingin melakukan efisiensi dengan cara menekan karyawan agar mau mengundurkan diri secara "sukarela" demi menghindari kewajiban pesangon.

Pola ini sudah lama menjadi sorotan Pengadilan Hubungan Industrial. Jika Anda merasa didorong, ditekan, atau dikondisikan untuk mengundurkan diri—bukan atas kemauan murni Anda sendiri—maka secara hukum itu bisa dikategorikan sebagai PHK terselubung yang membuka hak atas pesangon. Pembuktiannya memang tidak mudah, tetapi jalur hukumnya terbuka.

Prosedur Resign yang Benar (dan Konsekuensi Jika Tidak Diikuti)

Pasal 154A ayat (1) huruf i Undang-Undang Cipta Kerja menetapkan tiga syarat agar pengunduran diri dianggap sah dan karyawan berhak atas uang pisah dan UPH:

Pertama, mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri—inilah yang dikenal sebagai one month notice. Kedua, tidak dalam ikatan dinas. Ketiga, tetap melaksanakan kewajiban sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Jika Anda tidak mengikuti one month notice, risiko yang muncul bukan pidana—ingat, ketidakpatuhan prosedur resign adalah ranah perdata dan administratif, bukan kriminal. Risikonya bersifat finansial dan reputasional: perusahaan dapat menolak membayar uang pisah (karena syarat tidak terpenuhi), tidak memberikan paklaring, atau memasukkan nama Anda dalam daftar hitam yang beredar di antara perusahaan sejenis.

Meski demikian, gaji yang sudah Anda tjeerima selama bekerja—termasuk bulan terakhir—tetap harus dibayar. Menahan gaji karena Anda tidak mengikuti prosedur resign adalah tindakan ilegal.

Karyawan Kontrak (PKWT): Aturannya Berbeda

Untuk karyawan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, ada aturan tambahan yang penting dipahami sebelum Anda mengambil keputusan resign.

Berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu kontrak berakhir, pihak yang mengakhiri wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya kontrak. Artinya: jika Anda adalah karyawan kontrak dengan sisa kontrak 6 bulan dan memilih resign, Anda berpotensi wajib membayar ganti rugi sebesar enam bulan upah kepada perusahaan.

Di sisi lain, karyawan PKWT yang resign juga tetap berhak atas uang kompensasi berdasarkan PP 35/2021, yang dihitung proporsional berdasarkan masa kerja yang sudah dijalani. Ini berlaku bahkan jika Anda resign sebelum kontrak habis—perusahaan dan karyawan sama-sama punya hak dan kewajiban yang berjalan bersamaan.

JHT BPJS Ketenagakerjaan: Jangan Biarkan Mengendap

Ini kerap terlupakan dalam hiruk-pikuk resign. Setelah mengundurkan diri, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) Anda di BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan penuh setelah satu bulan masa tunggu sejak tanggal pengunduran diri resmi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015.

Syarat pencairan: surat pengunduran diri dari perusahaan, paklaring, KTP, KK, dan buku rekening. Pencairan bisa dilakukan secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan, atau daring melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Yang sering tidak disadari adalah bahwa saldo JHT tidak akan hangus meskipun tidak dicairkan—ia tetap ada dalam akun Anda. Namun menundanya berarti membiarkan dana Anda mengendap tanpa dimanfaatkan, sementara Anda mungkin sedang membutuhkan likuiditas di masa transisi pekerjaan.

Jika Hak Anda Tidak Dipenuhi: Tiga Jalur yang Tersedia

Mengetahui hak adalah langkah pertama. Mengetahui cara menagihnya adalah langkah kedua yang sama pentingnya.

Bipartit adalah jalur pertama: perundingan langsung antara Anda dan perusahaan (melalui HRD atau atasan). Ini wajib ditempuh lebih dulu berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dokumentasikan semua komunikasi—pesan, email, surat—sebagai bukti bahwa Anda sudah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan.

Jika bipartit gagal dalam 30 hari, laporan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat menjadi langkah kedua. Disnaker akan memfasilitasi mediasi tripartit—Anda, perusahaan, dan mediator dari Disnaker. Dalam banyak kasus, tekanan dari mediator Disnaker sudah cukup untuk mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya.

Jika mediasi pun tidak membuahkan hasil, gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) adalah jalur terakhir. PHI menangani perselisihan hak ketenagakerjaan dengan prosedur yang relatif lebih cepat dibanding pengadilan perdata biasa. Untuk perkara dengan nilai tuntutan kecil, Anda dapat mengajukan sendiri tanpa harus menyewa pengacara—meskipun pendampingan dari serikat pekerja atau LBH sangat membantu.

Dokumen yang harus Anda siapkan sejak awal: kontrak kerja atau peraturan perusahaan, surat resign yang sudah ditandatangani, slip gaji terakhir, catatan sisa cuti, dan bukti korespondensi terkait hak finansial.

Kenapa Banyak Karyawan Tidak Tahu Ini

Ketidaktahuan ini bukan kebetulan. Sistem pendidikan Indonesia tidak memasukkan hukum ketenagakerjaan dalam kurikulum umum. Orientasi karyawan baru biasanya hanya menjelaskan kewajiban kepada perusahaan, bukan hak dari perusahaan. Dan ketika seseorang memutuskan resign, kondisi emosionalnya sering kali tidak kondusif untuk membaca undang-undang dengan teliti.

Di sisi lain, ada insentif struktural bagi perusahaan untuk tidak proaktif menginformasikan hak-hak ini. Semakin sedikit yang dituntut, semakin kecil pengeluaran operasional yang harus mereka tanggung. Bukan kejahatan—tapi bukan pula kebaikan.

Sosiolog hukum Satjipto Rahardjo pernah menyebut fenomena ini sebagai bagian dari legal gap: jarak antara hukum yang tertulis di atas kertas dengan hukum yang benar-benar dirasakan dan digunakan masyarakat. Hak yang tidak diketahui adalah hak yang tidak bisa digunakan—dan hak yang tidak digunakan tidak pernah sungguh-sungguh ada dalam kehidupan nyata.

Literasi hukum ketenagakerjaan bukan kemewahan. Bagi jutaan pekerja Indonesia yang setiap hari mempertimbangkan apakah akan bertahan atau pindah, informasi ini adalah perbedaan antara kehilangan jutaan rupiah atau tidak.

Sebelum Anda Kirim Surat Resign

Ada tiga hal yang layak dilakukan sebelum mengajukan pengunduran diri:

Baca kontrak kerja Anda, khususnya klausul tentang pengunduran diri, uang pisah, dan hak-hak yang berlaku. Jika kontrak Anda tidak jelas atau tidak ada klausul uang pisah, itu bukan berarti Anda tidak berhak—artinya besarannya harus dinegosiasikan.

Hitung sisa cuti Anda dan dokumentasikan. Catat berapa hari cuti yang belum diambil dan pastikan angka ini tidak "hilang" dalam proses adminstrasi resign.

Pastikan paklaring Anda akan diterbitkan. Ini tidak perlu diminta dengan agresif, tetapi perlu dikonfirmasi secara tertulis—minta HRD menyatakan kapan paklaring akan siap diterima, dan simpan jawabannya.

Resign adalah hak setiap karyawan. Tidak ada perusahaan yang bisa melarang pengunduran diri—itu dilindungi hukum. Yang tidak dilindungi adalah ketidaktahuan akan hak-hak yang mengikutinya. Dan itu adalah sesuatu yang bisa kita perbaiki, mulai dari sekarang.

Dasar Hukum

  1. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279.
  2. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 81 angka 45 yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan.
  3. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  4. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6.
  5. Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Khususnya Pasal 36 huruf i, Pasal 40 ayat (4), Pasal 43 ayat (1), Pasal 50, dan Pasal 52.
  6. Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015.

Referensi

  1. Rahardjo, Satjipto. Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Penerbit Kompas, 2003.
  2. Asikin, Zainal, dan Amiruddin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2012.
  3. "Hak Karyawan Resign 2026: Cara Hitung Uang Pisah & UPH." Desanaob.id, 18 Februari 2026.
  4. "Resign Tanpa One Month Notice, Ini Hukumnya." Klinik Hukumonline, 2024.
  5. "Hak Karyawan yang Mengundurkan Diri atau Resign." Catapa.com, 2024.
  6. "Hak Karyawan Resign: Uang Pisah, UPH, & Paklaring." Dealls.com, Agustus 2025.
  7. "Pahami Hak Keuangan Anda Sebelum Memutuskan untuk Resign." JDIH Sukoharjo, 2026.
  8. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Konsultasi Hukum: Hak Karyawan Resign. literasihukum.bphn.go.id, 2025.

Disclaimer. Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi hukum dan bersifat umum. Setiap situasi ketenagakerjaan memiliki konteks yang berbeda bergantung pada isi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama yang berlaku. Pembaca yang menghadapi perselisihan konkret disarankan berkonsultasi dengan advokat ketenagakerjaan atau Lembaga Bantuan Hukum terdekat, atau melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.