Literasi Hukum - Setiap hari, ribuan orang Indonesia mengundurkan diri dari pekerjaan mereka. Sebagian besar melakukannya dengan satu keyakinan yang sama: kalau resign sendiri, berarti tidak dapat apa-apa. Keyakinan itu tidak sepenuhnya benar—dan dalam banyak kasus, justru merugikan karyawan hingga jutaan rupiah.

Hukum ketenagakerjaan Indonesia memberikan sejumlah hak yang tetap melekat pada karyawan yang mengundurkan diri, terlepas dari apakah mereka sudah memberi tahu perusahaan sebulan sebelumnya atau tidak. Masalahnya, informasi ini jarang sekali dikomunikasikan oleh HRD, dan pekerja yang tidak tahu tidak akan menuntut.

Artikel ini meluruskan semua itu—dari apa saja yang wajib diberikan perusahaan, apa yang memang tidak menjadi hak Anda saat resign, sampai apa yang bisa dilakukan jika hak tersebut tidak dipenuhi.

Yang Wajib Anda Terima Saat Resign

1. Uang Pisah

Ini hak yang paling banyak tidak diklaim karena paling banyak tidak diketahui. Berdasarkan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, karyawan tetap (PKWTT) yang mengundurkan diri dan memenuhi prosedur yang berlaku berhak mendapatkan uang pisah.

Besaran uang pisah tidak ditetapkan secara pasti dalam undang-undang—ia ditentukan oleh perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Artinya, jika perusahaan Anda tidak mencantumkan uang pisah dalam dokumen apapun, bukan berarti hak itu hilang. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan dalam penjelasan resminya menegaskan bahwa ketiadaan klausul dalam peraturan perusahaan tidak menghapus kewajiban pemberi kerja untuk membayar uang pisah. Apabila tidak ada ketentuan spesifik, besarannya diselesaikan melalui musyawarah antara karyawan dan perusahaan.

Yang bisa Anda lakukan: periksa perjanjian kerja dan peraturan perusahaan Anda. Temukan klausul uang pisah, catat angkanya, dan pastikan jumlah tersebut dibayarkan sebelum hari terakhir kerja.