2. Uang Penggantian Hak (UPH)

Uang Penggantian Hak adalah kompensasi atas hak-hak normatif yang sudah Anda peroleh selama bekerja tetapi belum sempat dinikmati. Berdasarkan Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021, UPH mencakup beberapa komponen:

Pertama, penggantian cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Jika Anda memiliki 12 hari cuti yang masih tersisa dan belum kedaluwarsa, perusahaan wajib mengkonversinya menjadi uang berdasarkan nilai upah harian Anda. Banyak perusahaan mencoba menolak ini dengan dalil "karyawan yang resign tidak berhak atas penggantian cuti"—itu keliru dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Hak atas UPH bersifat normatif dan tidak dapat dihilangkan hanya karena status pengunduran diri.

Kedua, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja, jika dalam perjanjian kerja dicantumkan demikian.

Ketiga, hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama—yang bisa mencakup tunjangan tertentu, bonus prorata, atau kompensasi lain yang sudah menjadi hak berdasarkan masa kerja.

3. Surat Keterangan Kerja (Paklaring)

Ini bukan soal uang, tapi nilainya tidak kalah besar. Paklaring adalah dokumen yang berisi pernyataan resmi dari perusahaan bahwa Anda pernah bekerja di sana dalam periode dan jabatan tertentu. Tanpa paklaring, Anda tidak bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan, dan dalam banyak kasus tidak bisa melengkapi persyaratan lamaran kerja di perusahaan berikutnya.

Perusahaan wajib memberikan paklaring kepada setiap karyawan yang mengundurkan diri. Penolakan memberikan paklaring tanpa alasan yang sah merupakan pelanggaran hak karyawan yang dapat dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan.