Penerapan konstitusi secara murni pada kenyataannya merupakan strategi pemerintah Orba untuk melanggengkan kekuasaannya sama seperti rezim sebelumnya. Selama 30 tahun lebih, pemerintah Orba dengan otoritasnya menafsirkan konstitusi yang fleksibel tersebut dengan pollical will yang diinginkan dan sangat menyimpang dari semangat negara Pancasila yang sesuai dengan Pembukaan UUD 1945.[10] Agar dasar legitimasi kebijakan pemerintah tetap tegak yaitu UUD 1945, maka pemerintah berupaya agar UUD 1945 sangat sulit untuk diubah.

Bentuk konkret upaya pemerintah tersebut tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum. UU Referendum tersebut bersandar pada Ketetapan (TAP) MPR Nomor IV/ MPR/1983 yang menyatakan bahwa UUD 1945 tidak akan diubah. Namun agar terkesan demokratis, UU tersebut membuka sedikit pintu adanya upaya dilakukan amandemen UUD 1945 yaitu dengan cara referendum. Dalam tataran norma saja pelaksanaan amandemen tersebut sangat sulit dilakukan mengingat mengumpulkan dan mengolah suara rakyat se-Indonesia secara serentak dalam satu hari merupakan hal yang sangat sulit, jika tidak dikatakan mustahil.[11] Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pemerintah Orba tidak ingin agar UUD 1945 diamandemen karena akan meruntuhkan dasar legitimasi kekuasaannya, namun UU tersebut diberlakukan agar maksud tersebut tetap terlihat demokratis.

Rakyat Indonesia yang sudah muak dengan penerapan demokrasi secara formal-prosedural dan mengabaikan materiil-substansial menghendaki terjadinya reformasi. Tuntutan reformasi tersebut salah satunya adalah penegakan hukum dan demokrasi secara substansial. Merespon hal tersebut, MPR kemudian menggelar Sidang Tahunan yang kemudian lahirlah TAP MPR Nomor IV/MPR/1999 dan UU Nomor 25 Tahun 2000. Agenda tersebut dilanjutkan dengan amandemen UUD 1945 dengan cara perubahan substansial, selain Pembukaan, yang diiringi dengan sistem adendum yaitu naskah asli tetap dipertahankan dengan melampirkan hasil perubahan.

Amandemen tersebut berhasil mengubah arah politik hukum, ketatanegaraan, dan sistem pemerintahan yang dianut. Sebelum amandemen, UUD 1945 menganut executive heavy yang diimbangi dengan kedaulatan MPR. Penerapan sistem ini mereduksi prinsip check and balances dan sistem ini dihapus dengan perubahan konstitusi. Presiden tidak lagi memiliki superioritas kewenangan dan kedaulatan rakyat tidak lagi direpresentasikan oleh MPR. Dari pemaparan tersebut, terlihat jelas bahwasanya agenda amandemen konstitusi tersebut berhasil mengubah aspek fundamental yang pada masa sebelum reformasi kurang atau bahkan tidak mendapatkan perhatian oleh negara.  

Koklusi

Konstitusi memiliki posisi sentrapl dalam kehidupan bernegara karena pembentukan organ pemerintahan, jaminan HAM, dan penerapan kedaulatan rakyat sangat bergantung pada konstitusi. Konstitusi yang baik adalah konstitusi yang mengakomodasi prinsip-prinsip konstitusionalisme yang tidak terlalu fleksibel sehingga dapat dinodai oleh penafsiran pemerintahan dan tidak terlalu rigidi sehingga tidak membuka probabilitas menyesuaian dengan dinamika zaman. Indonesia pernah mengalami dinamika konstitusi yang kelam karena konstitusi hanya dijadikan stempel penguasa dalam melaksanakan kepentingan politik tanpa memperhatikan suara rakyat. Sejarah kelam tersebut harus menjadi catatan yang selalu digaristebalkan agar tidak terulang di era reformasi saat ini.

 

[1]            Titon Slamet Kurnia, Konstitusi HAM: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014) hlm. 5

[2]            Ibid, hlm. 6

[3]            Charles McIlwain, Constitutionalism: Ancient and Modern (Liberty Fund, 1947) hlm. 2

[4]            Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia (Depok: Rajawali Pers, 2023) hlm. 27

[5]            Dennis C. Muller, Constitutional Democracy (New York: Oxford University, 1996) hlm. 43

[6]            Mahfud, Politik Hukum…, op.cit. hlm, 133 - 137

[7]            Palguna, Mahkamah Konstitusi dan Dinamika Politik Hukum di Indonesia (Depok: Rajawali Pers, 2020) hlm. 147

[8]             Mahfud, Politik Hukum…, op.cit. hlm, 147

[9]            Lihat Pasal 7 UUD 1945

[10]           Palguna, loc. cit

[11]             Lihat UU Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, terutama Pasal 3, 5, 7