Historisitas Konstitusi Indonesia yang Kontroversial
Pembentukan konstitusi Indonesia pertama secara historis didahului pembentukan rancangan UUD oleh tim yang diketuai Soepomo. Hasil rancangan tim tersebut diserahkan kepada BPUPKI pada 13 Juli 1945 yang kemudian pada 16 Juli 1845 disetujui untuk dijadikan konstitusi positif Indonesia.[4] Konstitusi yang disahkan sehari setelah proklamasi tersebut dipresuposisikan sebagai hasil kedaulatan rakyat karena hampir mustahil mensyaratkan seluruh atau sekurang-kurangnya mayoritas rakyat Indonesia bermufakat membentuk konstitusi.
Dengan adanya landasan paradigma bahwa kesepakatan rakyatlah yang melahirkan negara dan pemerintahan, maka tidak ada suatu negara pun yang tidak memiliki konstitusi. Bahkan, menurut Mueller pemerintahan yang diktator pun memiliki konstitusi. “A constitution can be thought of as the set of rules that define a community’s political institutions. By this definition all communities, even dictatorship, have a constitution.”[5] Hal ini dapat terlihat dari fakta sejarah yang mengatakan bahwa negara diktator pun, seperti Jerman pada saat dikuasai Partai Nazi, mempunyai arah politik hukumnya yang ditentukan oleh konstitusi.
Praktik ketatanegaraan Indonesia terutama pada masa lalu pernah bercorak otoritarian dan totalitarian yang kedua corak politik hukum tersebut muncul bahkan di bawah naungan konstitusi. Pada masa Orde Lama (Orma), terutama pasca tumbangnya demokrasi liberal-parlementer, pemerintah menerapkan garis haluan politik yang bercorak otoriter. Pada masa itu, Presiden Sukarno memaksakan keberlakuan kembali UUD 1945 dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 karena Dewan Konstituante dinilai gagal menyusun konstitusi baru yang akan menggantikan UUDS 1950. Terlepas dari kontroversi mengenai legitimasi dan keabsahan dekrit tersebut karena DPR ternyata baru secara aklamasi mengesahkan dekrit tersebut pada 22 Juli 1959, faktor yang melatarbelakangi diberlakukan kembali menarik untuk dikulik.[6]
Pasal-pasal UUD 1945 dinilai memuat kelemahan dalam perumusan yang membuka peluang terjadinya praktik yang menyimpang dari cita-cita dan semangat negara Pancasila.[7] Semangat negara Pancasila yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat terkubur dengan ide “Demokrasi Terpimpin” yang diiklankan oleh pemerintah berasaskan gotong royong. Penerapan ide ini berimplikasi pada meleburnya sistem kepartaian yang berbuntut pada demokratisasi negara hanya memiliki kulit luarnya saja.[8] Jika dirunut dari akarnya, akan ditemukan bahwa tidak jelasnya arah politik hukum UUD 1945 dan sangat tinggi tingkat fleksibilitasnya membuka ruang gerak terlalu luas bagi penafsiran yang diberlakukan pemerintah.
Di antara ketidakjelasan arah politik hukum UUD 1945 adalah masa jabatan presiden yang tidak membatasi berapa kali dapat dipilih kembali.[9] Vakumnya pasal yang mengatur arah kebijakan negara seperti regulasi pemilu, perlindungan HAM, dan hubungan antara pusat dan daerah juga menjadi faktor yang mengindikasikan keluwesan konstitusi, kalau tidak dikatakan sebagai bentuk kealpaan. Praktik ini kemudian berlanjut ke pemerintahan berikutnya yaitu Orde Baru (Orba) yang juga mengiklankan akan memberlakukan UUD 1945 secara murni.
Tulis komentar