Oleh karena itu, penulis hendak melakukan pembedaan sikap bathin “kesalahan” sebagaimana dikutip dari pandangan-pandangan pakar dapat menjadi patokan. Pada intinya tindakan medis yang menimbulkan kerugian atau akibat yang dilarang oleh hukum dapat dibedakan menjadi dua, yakni kelalaian medis (medical negligence/medical malpractice), dan kesengajaan (criminal malpractice). Sehingga, jika disepakti adanya pembeda dalam kedua tindakan medis itu, maka kemudian selanjutnya dapat dilakukan pendekatan pada aturan-aturan yang ada.
Antara Medical Malpractice dan Criminal
Seperti yang diketahui, umumnya korban-korban dari kelalaian medis akan meminta ganti kerugian secara perdata. Seperti kasus yang dialami oleh Santi Marina yang menderita kerugian karena suaranya menjadi bindeng setelah menjalani operasi amandel di Rumah Sakit Puri Cinere oleh Dr. Wardhani, Sp.THT. Pengadilan Negeri Cibinong kemudian menyatakan bahwa tergugat (Dr. Wardhani, Sp.THT) telah melakukan operasi yang tidak sesuai dengan prosedur pelayanan profesi dan standar pelayanan medis sehingga dapatlah dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. [6] Tergugat dihukum untuk membayar kerugian sebesar Rp. 520.825.375. Melihat dari kasus tersebut, maka peristiwanya dapat dikaitkan dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa seseorang yang menimbulkan kerugian pada orang lain diwajibkan mengganti kerugian yang dilakukan atas dasar kesalahannya. Kemudian pasa Pasal 1366 KUHPerdata menegaskan kembali bahwa kerugian itu tetap wajib diganti meskipun dilakukannya karena suatu kelalaian.
Lain halnya dengan criminal malpractice yang memang dilakukan dengan sikap bathin “sengaja” untuk mendapatkan keuntungan sendiri, sehingga berpotensi merugikan banyak orang. Untuk tindakan-tindakan dalam profesi medis yang dilarang pada dasarnya secara tegas telah diatur oleh undang-undang. UU Kesehatan yang baru telah mengatur bentuk-bentuk perbuatannya, seperti : aborsi yang tidak sesuai dengan prosedur (Pasal 428), menghalang-halangi seorang ibu untuk memberi ASI (Pasal 430), memperjualbelikan darah manusia (Pasal 431), menjual organ tubuh (Pasal 432), dan lain sebagainya. Sehingga, dalam BAB mengenai Ketentuan Pidana pada UU Kesehatan ini, maka dapat dilihat bahwa aturannya hanya merangkul bentuk-bentuk tindakan medis yang memang disebabkan karena “kesengajaan” meskipun unsur sengaja dalam pasal-pasal tersebut tidak disebutkan secara eksplisit. Artinya, tidak mungkin suatu tenaga medis itu akan melakukan hal-hal tersebut jika ia tidak memiliki sikap batin sengaja.
Daftar Pustaka
[1] Muh Endriyo Susila, ‘Malpraktik Medik dan Pertanggungjawaban Hukumnya: Analisis dan Evaluasi Konseptual’ (2021) 6 Law and Justice 46.
[2] J Guwandi, Hukum medik (medcial law) (Fakultas Kedokteran, Universitas Indonesia 2004).
[3] Susila (n 1).
[4] Sabungan Sibarani, ‘ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN KORBAN MALPRAKTIK DILIHAT DARI SUDUT PANDANG HUKUM DI INDONESIA’ (2017) 33 Justitia et Pax <https://ojs.uajy.ac.id/index.php/justitiaetpax/article/view/1417> accessed 20 September 2023.
[5] ‘Perjalanan Kasus Bayi Yang Tertukar Di Bogor, Hasil Tes DNA Tidak Identik’ <https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/26/074500365/perjalanan-kasus-bayi-yang-tertukar-di-bogor-hasil-tes-dna-tidak-identik> accessed 21 September 2023.
[6] Bambang Heryanto, ‘MALPRAKTIK DOKTER DALAM PERSPEKTIF HUKUM’ (2010) 10 Jurnal Dinamika Hukum <http://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/view/151> accessed 20 September 2023.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.