Literasi Hukum - Artikel ini mengulas regulasi terkait malpraktik medis dalam konteks hukum pidana berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023. Dibahas latar belakang meningkatnya kesadaran publik akan tuntutan hukum terhadap malpraktik medis dan perbedaan pandangan antara medical negligence dan criminal malpractice. Artikel ini menjelaskan ketidakjelasan definisi dan batasan kesalahan dalam malpraktik medis yang menyebabkan ketidakpastian hukum serta ketakutan profesi medis dalam bertindak. Juga diuraikan upaya pengaturan khusus yang membedakan kesalahan karena kelalaian dari tindakan yang disengaja dalam praktik medis, guna mencapai keadilan bagi korban dan kepastian hukum bagi pelaku medis.
Mengenai Medical Malpractice dan Tuntutan Masyarakat
Medical malpractice atau malpraktik medis, secara umum diketahui sebagai suatu kesalahan praktik. Istilah malpraktik medis pada awalnya masih menjadi istilah asing yang sebelumnya belum pernah dikenali di Indonesia. Pada tahun 80-an, istilah ini sebenarnya sudah dikenali, akan tetapi, baru menjadi sangat populer pada tahun 2003 akibat munculnya “krisis malpraktik medis”. Masyarakat kian hari menjadi semakin sadar bahwa tindakan malpraktik medis ini ternyata dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Malpraktik medis kemudian beralih menjadi permasalahan hukum.[1]
Sebagai persoalan yang baru dalam ranah hukum, tentunya tidak mudah untuk mendudukkan malpraktik medis kedalam konstruksi hukum Indonesia. Oleh karena itu, menjadi wajar pada mulanya istilah ini tidak bisa ditemukan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia (hukum positif). Untuk mencari maksud dari “medical malpractice” tersebut, pertama-tama dilakukan pendekatan yang didasarkan pada pemahaman umum dengan didukung oleh pendapat para pakar mengenai definisi dari istilah tersebut. Para pemangku jabatan yang berhadapan dengan perkara malpraktik medis, pada dasarnya sudah berupaya mengulik istilah yang mirip pada peraturan yang ada. Akan tetapi, timbul respon ketidakpuasan terutama dari profesi kedokteran.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.