Literasi Hukum - Baru-baru ini, masyarakat Indonesia dikejutkan oleh kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan beberapa mahasiswa Fakultas Hukum, di mana kampus seharusnya menjadi ruang yang aman dan inklusif bagi seluruh komunitas akademik untuk belajar dan berkembang. Tangkapan layar obrolan grup yang beredar di media massa menunjukkan bahwa perempuan, khususnya mahasiswi dan dosen perempuan diperlakukan sebagai objek seksual, bahan lelucon, dan topik pembicaraan tanpa rasa bersalah. Ungkapan "diam berarti setuju" dan "asas perkosa" muncul sebagai pandangan yang tidak hanya keliru secara moral tetapi juga tidak memiliki dasar ilmiah. Para pelaku sering menggunakan narasi ini sebagai bentuk rasionalisasi untuk membenarkan tindakan mereka dan meredakan rasa bersalah, baik di mata hukum maupun masyarakat. Terdapat juga salah satu pesan yang mengungkapkan kekhawatiran pelaku, bahwa apabila percakapan tersebut bocor, karier mereka bisa hancur. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pelaku kekerasan seksual menyadari perilakunya. Namun, memilih untuk terus melakukannya.
Normalisasi Kekerasan Seksual dalam Percakapan Privat
Percakapan dalam grup digital privat dapat berisi berbagai bentuk ujaran yang mengarah pada normalisasi kekerasan seksual. Bentuk-bentuk tersebut meliputi lelucon tentang pemerkosaan, menyalahkan korban, ancaman terselubung, dan objektifikasi tubuh perempuan. Lelucon seksual yang berulang kali dilontarkan di ruang privat seringkali dianggap sebagai "canda yang tidak berbahaya" oleh para pelaku, padahal perbuatan tersebut termasuk dalam kategori pelecehan seksual non-fisik sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Komentar seksual, lelucon yang mengobjektifikasi perempuan sebagai objek seksual, dan percakapan yang melecehkan secara verbal merupakan contoh nyata dari kekerasan seksual non-fisik. Dalam konteks grup obrolan, meskipun dianggap privat, tindakan semacam itu tetap dikategorikan sebagai kekerasan seksual karena sifatnya, yaitu konten percakapan yang merendahkan, melecehkan, dan mengobjektifikasi perempuan sebagai objek seksual. Pelecehan seksual dapat terjadi baik di ruang obrolan digital terbuka maupun tertutup. Pelecehan seksual merupakan tindakan paling dasar dalam piramida budaya pemerkosaan. Pelecehan yang disamarkan sebagai lelucon dan dianggap normal berkontribusi pada terjadinya kekerasan seksual yang lebih berat.
Untuk memahami mengapa fenomena ini terjadi, perlu adanya kajian bagaimana rape culture berjalan sebagai akumulasi yang bertahap. Rape culture menormalisasi, mengabaikan, dan pada akhirnya melegitimasi kekerasan seksual melalui proses berlapis.
Lapisan normalisasi membentuk fondasi melalui perilaku-perilaku yang sering dianggap sepele atau lumrah di masyarakat, seperti lelucon seksis, catcalling, dan komentar seksual yang dianggap tidak berbahaya. Lapisan ini kemudian berkembang ke tahap degradasi, di mana harkat dan martabat seseorang diserang secara terbuka melalui tindakan menyalahkan korban, revenge porn, dan paksaan psikologis. Semua perilaku ini pada akhirnya memuncak pada lapisan kekerasan langsung yang melibatkan tindakan seperti pemerkosaan, pelecehan seksual, dan pembunuhan terhadap perempuan. Toleransi terhadap perilaku di lapisan bawah ini mendukung dan membenarkan perilaku di lapisan atas.
Percakapan yang terungkap dalam grup obrolan digital tersebut menunjukkan adanya normalisasi dan degradasi yang terjadi secara bersamaan. Keduanya tidak terjadi secara terpisah atau terlepas dari tindakan kekerasan fisik. Melalui percakapan seperti inilah pola pikir yang membenarkan kekerasan terhadap perempuan terus dipertahankan dan diperkuat. Argumen bahwa percakapan-percakapan ini hanyalah "fantasi pribadi" tanpa konsekuensi hukum mengabaikan dampak psikologis dan sosial yang dialami secara nyata oleh perempuan yang diobjektifikasi, terlepas dari apakah mereka pernah melihat percakapan tersebut atau tidak. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menekankan bahwa ruang digital bukanlah ruang bebas hukum. Menandai percakapan semacam itu sebagai hal pribadi adalah cara halus untuk mengalihkan beban dari pelaku ke korban, hal ini merupakan bentuk "victim blaming."
Fenomena ini berakar pada toxic masculinity, bukan sebagai perilaku menyimpang dari individu tertentu, melainkan sebagai mekanisme yang menjelaskan bagaimana rape culture diciptakan dari dalam. Toxic masculinity merujuk pada seperangkat nilai yang diajarkan secara eksplisit maupun implisit tentang standar untuk menjadi "laki-laki sejati", yaitu mendominasi, tidak menunjukkan kelemahan, membuktikan diri melalui status seksual, dan mempertahankan solidaritas maskulih bahkan ketika solidaritas itu dibangun di atas dehumanisasi perempuan. Grup chat tersebut bukan sekedar ruang komunikasi, melainkan tempat pembuktian maskulinitas kolektif, di mana berpartisipasi dalam objektifikasi perempuan adalah cara untuk menunjukkan bahwa seseorang masuk dalam lingkaran sosial tersebut.
Dasar Hukum Pidana untuk Menjerat Pelaku
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memberikan landasan hukum yang kuat untuk menindak pelaku kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di ruang digital dan bersifat non-fisik. Pasal 4 ayat (1) UU TPKS secara eksplisit mencantumkan kekerasan seksual berbasis elektronik sebagai salah satu jenis tindak pidana kekerasan seksual. Selain itu, Pasal 5 UU TPKS mengatur tentang pelecehan seksual non-fisik. Pasal tersebut berbunyi: "Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual non-fisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."
Pasal 14 UU TPKS juga mengatur tentang kekerasan seksual berbasi elektronik, yang melarang siapa pun tanpa izin untuk merekam dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bersifat seksual secara eksplisit tanpa sepengetahuan atau tanpa persetujuan dari orang yang menjadi objek perekaman, gambar, atau tangkapan layar tersebut. Hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Kekerasan berbasis gender online secara jelas diakui dan dilarang berdasarkan Undang-Undang TPKS, baik melalui Pasal 5 yang mengatur pelecehan seksual non-fisik, maupun Pasal 14 yang mengatur kekerasan seksual yang dilakukan melalui sarana elektronik. Pelaku tidak dapat bersembunyi di balik alasan "hanya bercanda" karena ruang digital bukanlah ruang yang bebas hukum.
Tantangan Pembuktian Tanggung Jawab Pidana dari Percakapan Privat
Salah satu tantangan utama dalam menangani kasus kekerasan seksual di grup obrolan pribadi adalah status percakapan tersebut sebagai bukti elektronik. Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau salinan cetaknya merupakan bukti hukum yang sah. Hal ini diperkuat oleh Pasal 24 Undang-Undang TPKS, yang menyatakan bahwa bukti yang sah dalam membuktikan tindak pidana kekerasan seksual terdiri dari bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana, bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta barang bukti fisik yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau yang dihasilkan dari tindak pidana kekerasan seksual.
Namun, prosedur untuk mengambil dan mengautentikasi tangkapan layar sebagai bukti memerlukan protokol yang tepat, termasuk pemeriksaan forensik elektronik dan kesaksian ahli dari ahli forensik digital. Tangkapan layar obrolan grup merupakan bukti kuat untuk menuntut kasus-kasus tersebut secara pidana, selain didukung oleh kesaksian korban, kesaksian ahli, dan temuan forensik digital sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU TPKS.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.