Literasi Hukum - Baru-baru ini, masyarakat Indonesia dikejutkan oleh kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan beberapa mahasiswa Fakultas Hukum, di mana kampus seharusnya menjadi ruang yang aman dan inklusif bagi seluruh komunitas akademik untuk belajar dan berkembang. Tangkapan layar obrolan grup yang beredar di media massa menunjukkan bahwa perempuan, khususnya mahasiswi dan dosen perempuan diperlakukan sebagai objek seksual, bahan lelucon, dan topik pembicaraan tanpa rasa bersalah. Ungkapan "diam berarti setuju" dan "asas perkosa" muncul sebagai pandangan yang tidak hanya keliru secara moral tetapi juga tidak memiliki dasar ilmiah. Para pelaku sering menggunakan narasi ini sebagai bentuk rasionalisasi untuk membenarkan tindakan mereka dan meredakan rasa bersalah, baik di mata hukum maupun masyarakat. Terdapat juga salah satu pesan yang mengungkapkan kekhawatiran pelaku, bahwa apabila percakapan tersebut bocor, karier mereka bisa hancur. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pelaku kekerasan seksual menyadari perilakunya. Namun, memilih untuk terus melakukannya.
Normalisasi Kekerasan Seksual dalam Percakapan Privat
Percakapan dalam grup digital privat dapat berisi berbagai bentuk ujaran yang mengarah pada normalisasi kekerasan seksual. Bentuk-bentuk tersebut meliputi lelucon tentang pemerkosaan, menyalahkan korban, ancaman terselubung, dan objektifikasi tubuh perempuan. Lelucon seksual yang berulang kali dilontarkan di ruang privat seringkali dianggap sebagai "canda yang tidak berbahaya" oleh para pelaku, padahal perbuatan tersebut termasuk dalam kategori pelecehan seksual non-fisik sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Komentar seksual, lelucon yang mengobjektifikasi perempuan sebagai objek seksual, dan percakapan yang melecehkan secara verbal merupakan contoh nyata dari kekerasan seksual non-fisik. Dalam konteks grup obrolan, meskipun dianggap privat, tindakan semacam itu tetap dikategorikan sebagai kekerasan seksual karena sifatnya, yaitu konten percakapan yang merendahkan, melecehkan, dan mengobjektifikasi perempuan sebagai objek seksual. Pelecehan seksual dapat terjadi baik di ruang obrolan digital terbuka maupun tertutup. Pelecehan seksual merupakan tindakan paling dasar dalam piramida budaya pemerkosaan. Pelecehan yang disamarkan sebagai lelucon dan dianggap normal berkontribusi pada terjadinya kekerasan seksual yang lebih berat.
Untuk memahami mengapa fenomena ini terjadi, perlu adanya kajian bagaimana rape culture berjalan sebagai akumulasi yang bertahap. Rape culture menormalisasi, mengabaikan, dan pada akhirnya melegitimasi kekerasan seksual melalui proses berlapis.
Lapisan normalisasi membentuk fondasi melalui perilaku-perilaku yang sering dianggap sepele atau lumrah di masyarakat, seperti lelucon seksis, catcalling, dan komentar seksual yang dianggap tidak berbahaya. Lapisan ini kemudian berkembang ke tahap degradasi, di mana harkat dan martabat seseorang diserang secara terbuka melalui tindakan menyalahkan korban, revenge porn, dan paksaan psikologis. Semua perilaku ini pada akhirnya memuncak pada lapisan kekerasan langsung yang melibatkan tindakan seperti pemerkosaan, pelecehan seksual, dan pembunuhan terhadap perempuan. Toleransi terhadap perilaku di lapisan bawah ini mendukung dan membenarkan perilaku di lapisan atas.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.