Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai sistem pemilu proporsional tertutup dan sistem pemilu proporsional terbuka. Perubahan sistem dalam konteks negara demokrasi konstitusional memiliki peran krusial dalam memastikan perlindungan dan kemajuan berkelanjutan terhadap prinsip-prinsip demokrasi. Jika perubahan tersebut mendukung proses demokrasi, hal ini akan mengkonsolidasikan stabilitas sistem demokrasi secara keseluruhan. Namun, penting bagi perubahan ini dilakukan melalui proses yang terbuka, inklusif, dan partisipatif, dengan menghormati prinsip-prinsip konstitusional dan nilai-nilai demokrasi. Dalam hal ini, perubahan yang dibutuhkan adalah transisi dari sistem pemilihan proporsional terbuka ke sistem pemilihan proporsional tertutup. Ini bertujuan untuk menjaga kelangsungan fungsi dan perkembangan demokrasi konstitusional.

Pandangan Fritz Edward Siregar pada Sidang Pengujian UU Pemilu

Pada sidang pengujian UU Pemilihan Umum (UU Pemilu) Nomor 7 Tahun 2017, Fritz Edward Siregar, seorang ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, menyampaikan pandangannya. Bertempat di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi pada Rabu (5/4/2023), sidang tersebut terkait dengan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022. Dalam sidang ini, Fritz menjadi salah satu dari dua ahli yang diundang oleh pihak pemohon. Fritz, yang pernah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu