Literasi Hukum- Artikel ini membahas mengenaisistem pemilu proporsional tertutupdan sistem pemilu proporsional terbuka. Perubahan sistem dalam konteks negara demokrasi konstitusional memiliki peran krusial dalam memastikan perlindungan dan kemajuan berkelanjutan terhadap prinsip-prinsip demokrasi. Jika perubahan tersebut mendukung proses demokrasi, hal ini akan mengkonsolidasikan stabilitas sistem demokrasi secara keseluruhan. Namun, penting bagi perubahan ini dilakukan melalui proses yang terbuka, inklusif, dan partisipatif, dengan menghormati prinsip-prinsip konstitusional dan nilai-nilai demokrasi. Dalam hal ini, perubahan yang dibutuhkan adalah transisi dari sistem pemilihan proporsional terbuka ke sistem pemilihan proporsional tertutup. Ini bertujuan untuk menjaga kelangsungan fungsi dan perkembangandemokrasikonstitusional.

Pandangan Fritz Edward Siregar pada Sidang Pengujian UU Pemilu

Pada sidang pengujian UU Pemilihan Umum (UU Pemilu) Nomor 7 Tahun 2017, Fritz Edward Siregar, seorang ahlihukum tata negaradari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, menyampaikan pandangannya. Bertempat di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi pada Rabu (5/4/2023), sidang tersebut terkait dengan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022. Dalam sidang ini, Fritz menjadi salah satu dari dua ahliyang diundang olehpihak pemohon. Fritz,yang pernah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) pada periode 2017-2022, menjelaskan kompleksitas proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara. Dia menyoroti kerumitan serta potensi kesalahan dalam pemungutan suara yang memerlukan pemilih memilih calon dari daftar nama. Hal ini dapat mengakibatkan suara tidak sah. Pada Pemilu 2019, sebanyak 17.503.953 suara dianggap tidak sah atau sekitar 11,12% dari total suara. Fritz juga mengamati bahwa proses penghitungan suara memakan waktu lama karena penggunaan sistem proporsional terbuka yang memerlukan pencatatan nomor calon atau partai pada kolom yang benar. Fritz menyoroti potensi manipulasi dalam penghitungan suara, khususnya terkait dengan pencatatan nama calon atau partai. Selain itu, ia mencatat fenomena perpindahan suara antar calon dalam satu partai pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat proses rekapitulasi suara.