Model Tanggung Jawab Multipihak sebagai Solusi

Menurut penulis, model pertanggungjawaban dalam telemedicine tidak lagi dapat dibebankan hanya kepada dokter. Diperlukan model tanggung jawab multipihak yang proporsional.

Pertama, individual liability, yaitu tanggung jawab dokter atas tindakan medis profesional yang dilakukannya.

Kedua, institutional liability, yaitu tanggung jawab fasilitas pelayanan kesehatan atas sistem pelayanan, pengawasan, dan mutu layanan.

Ketiga, platform liability, yaitu tanggung jawab platform digital atas keamanan sistem, perlindungan data pribadi, dan infrastruktur teknologi.

Dalam kondisi tertentu, ketiga pihak tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban bersama atau shared liability apabila kerugian pasien timbul akibat kombinasi kesalahan profesional dan kegagalan sistem. Model ini lebih relevan dengan karakter telemedicine yang berbasis kolaborasi dan teknologi.

Negara Harus Hadir dengan Regulasi yang Adaptif

Telemedicine adalah bagian dari masa depan pelayanan kesehatan Indonesia. Namun, masa depan tersebut tidak boleh dibangun di atas ketidakpastian hukum. Negara perlu segera melakukan harmonisasi regulasi, memperjelas pembagian tanggung jawab, dan memperkuat perlindungan terhadap pasien sebagai konsumen layanan kesehatan digital.

Pemerintah juga perlu mempertimbangkan pembentukan regulasi khusus mengenai telemedicine yang mengintegrasikan aspek pelayanan kesehatan, perlindungan konsumen, dan perlindungan data pribadi secara komprehensif.

Tanpa kepastian hukum, inovasi digital justru dapat menimbulkan risiko baru bagi masyarakat. Pada akhirnya, perlindungan konsumen dalam telemedicine bukan hanya persoalan transaksi digital, melainkan menyangkut hak atas kesehatan, hak atas privasi, dan hak atas kepastian hukum. Sudah saatnya hukum bergerak lebih cepat agar teknologi tidak melaju tanpa arah.