Telemedicine Berkembang, Kepastian Hukum Tertinggal

Literasi Hukum - Transformasi digital telah mendorong perubahan besar dalam sektor pelayanan kesehatan di Indonesia. Salah satu inovasi yang berkembang pesat adalah telemedicine, yakni pelayanan kesehatan jarak jauh yang memungkinkan masyarakat memperoleh konsultasi medis, resep obat, hingga layanan pemantauan kesehatan melalui platform digital.

Perkembangan telemedicine semakin signifikan pasca pandemi COVID-19. Dalam situasi keterbatasan mobilitas, layanan ini menjadi solusi yang efektif untuk menjembatani kebutuhan masyarakat terhadap akses kesehatan yang cepat, praktis, dan efisien. Bahkan, bagi masyarakat di wilayah terpencil, telemedicine menjadi alternatif penting di tengah keterbatasan fasilitas kesehatan.

Namun demikian, kemajuan teknologi ini tidak sepenuhnya diikuti oleh kesiapan regulasi. Di balik kemudahan yang ditawarkan, terdapat persoalan hukum yang semakin kompleks. Ketika terjadi kesalahan diagnosis, keterlambatan penanganan, gangguan sistem aplikasi, atau kebocoran data medis pasien, pertanyaan yang segera muncul adalah: siapa yang harus bertanggung jawab?

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa perkembangan teknologi kesehatan bergerak lebih cepat dibandingkan perkembangan hukumnya.

Pasien Telemedicine: Pasien atau Konsumen?

Dalam perspektif hukum, pengguna layanan telemedicine memiliki kedudukan ganda. Di satu sisi, ia adalah pasien yang memperoleh pelayanan kesehatan. Di sisi lain, ia adalah konsumen yang menggunakan jasa melalui sistem elektronik.

Sebagai pasien, ia memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menjamin hak atas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.

Sebagai konsumen, ia juga memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, informasi yang benar, serta hak memperoleh kompensasi atau ganti rugi apabila mengalami kerugian.

Kedudukan ganda ini menimbulkan konsekuensi hukum yang penting. Perlindungan terhadap pasien telemedicine tidak dapat dipandang semata sebagai hubungan terapeutik antara dokter dan pasien, tetapi juga sebagai hubungan hukum antara pelaku usaha jasa digital dengan konsumen.

Pendekatan perlindungan hukum terhadap pengguna telemedicine harus dibaca secara lebih luas, tidak hanya melalui rezim hukum kesehatan, tetapi juga melalui hukum perlindungan konsumen.

Tumpang Tindih Regulasi dan Kekosongan Norma

Secara normatif, Indonesia sebenarnya tidak kekurangan aturan. Namun persoalannya terletak pada belum terintegrasinya regulasi yang ada. Pengaturan mengenai pelayanan kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.[2] Perlindungan data pribadi diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.[3] Aspek transaksi elektronik diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya.

Sementara secara teknis, telemedicine diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pengelolaan rekam medis elektronik juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.

Masalahnya, aturan-aturan tersebut berjalan sendiri-sendiri. Sebagai contoh, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat digunakan untuk menuntut ganti rugi atas kerugian jasa. Namun undang-undang ini belum mengatur secara spesifik kerugian akibat kegagalan sistem digital dalam layanan medis.

Sebaliknya, Undang-Undang Kesehatan mengatur hak pasien, tetapi tidak secara rinci mengatur tanggung jawab platform digital sebagai pihak yang memfasilitasi pelayanan. Di sisi lain, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi mengatur keamanan data, tetapi belum secara spesifik membahas data medis dalam ekosistem telemedicine. Kondisi ini menimbulkan kekosongan norma dan membuka ruang multitafsir ketika sengketa terjadi.

Ambiguitas Pertanggungjawaban Para Pihak

Dalam pelayanan kesehatan konvensional, hubungan hukum relatif sederhana: dokter dan pasien. Dalam telemedicine, hubungan hukum berubah menjadi hubungan multipihak. Terdapat setidaknya tiga aktor utama, yaitu dokter sebagai pemberi layanan medis, fasilitas pelayanan kesehatan sebagai institusi, dan platform digital sebagai penyedia sistem elektronik. Apabila terjadi salah diagnosis akibat kelalaian profesional, dokter dapat dimintai pertanggungjawaban. Apabila kerugian timbul akibat lemahnya pengawasan atau standar operasional layanan, fasilitas kesehatan dapat dimintai pertanggungjawaban. Apabila kerugian terjadi akibat gangguan sistem, kebocoran data, atau kegagalan infrastruktur digital, platform digital juga dapat dimintai pertanggungjawaban.

Namun, dalam praktiknya, batas-batas tersebut sering kali kabur. Tidak jarang terjadi praktik saling lempar tanggung jawab di antara para pihak. Akibatnya, pasien sebagai pihak yang dirugikan justru mengalami kesulitan dalam menentukan pihak mana yang harus digugat.

Model Tanggung Jawab Multipihak sebagai Solusi

Menurut penulis, model pertanggungjawaban dalam telemedicine tidak lagi dapat dibebankan hanya kepada dokter. Diperlukan model tanggung jawab multipihak yang proporsional.

Pertama, individual liability, yaitu tanggung jawab dokter atas tindakan medis profesional yang dilakukannya.

Kedua, institutional liability, yaitu tanggung jawab fasilitas pelayanan kesehatan atas sistem pelayanan, pengawasan, dan mutu layanan.

Ketiga, platform liability, yaitu tanggung jawab platform digital atas keamanan sistem, perlindungan data pribadi, dan infrastruktur teknologi.

Dalam kondisi tertentu, ketiga pihak tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban bersama atau shared liability apabila kerugian pasien timbul akibat kombinasi kesalahan profesional dan kegagalan sistem. Model ini lebih relevan dengan karakter telemedicine yang berbasis kolaborasi dan teknologi.

Negara Harus Hadir dengan Regulasi yang Adaptif

Telemedicine adalah bagian dari masa depan pelayanan kesehatan Indonesia. Namun, masa depan tersebut tidak boleh dibangun di atas ketidakpastian hukum. Negara perlu segera melakukan harmonisasi regulasi, memperjelas pembagian tanggung jawab, dan memperkuat perlindungan terhadap pasien sebagai konsumen layanan kesehatan digital.

Pemerintah juga perlu mempertimbangkan pembentukan regulasi khusus mengenai telemedicine yang mengintegrasikan aspek pelayanan kesehatan, perlindungan konsumen, dan perlindungan data pribadi secara komprehensif.

Tanpa kepastian hukum, inovasi digital justru dapat menimbulkan risiko baru bagi masyarakat. Pada akhirnya, perlindungan konsumen dalam telemedicine bukan hanya persoalan transaksi digital, melainkan menyangkut hak atas kesehatan, hak atas privasi, dan hak atas kepastian hukum. Sudah saatnya hukum bergerak lebih cepat agar teknologi tidak melaju tanpa arah.