Tumpang Tindih Regulasi dan Kekosongan Norma

Secara normatif, Indonesia sebenarnya tidak kekurangan aturan. Namun persoalannya terletak pada belum terintegrasinya regulasi yang ada. Pengaturan mengenai pelayanan kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.[2] Perlindungan data pribadi diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.[3] Aspek transaksi elektronik diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya.

Sementara secara teknis, telemedicine diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pengelolaan rekam medis elektronik juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.

Masalahnya, aturan-aturan tersebut berjalan sendiri-sendiri. Sebagai contoh, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat digunakan untuk menuntut ganti rugi atas kerugian jasa. Namun undang-undang ini belum mengatur secara spesifik kerugian akibat kegagalan sistem digital dalam layanan medis.

Sebaliknya, Undang-Undang Kesehatan mengatur hak pasien, tetapi tidak secara rinci mengatur tanggung jawab platform digital sebagai pihak yang memfasilitasi pelayanan. Di sisi lain, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi mengatur keamanan data, tetapi belum secara spesifik membahas data medis dalam ekosistem telemedicine. Kondisi ini menimbulkan kekosongan norma dan membuka ruang multitafsir ketika sengketa terjadi.

Ambiguitas Pertanggungjawaban Para Pihak

Dalam pelayanan kesehatan konvensional, hubungan hukum relatif sederhana: dokter dan pasien. Dalam telemedicine, hubungan hukum berubah menjadi hubungan multipihak. Terdapat setidaknya tiga aktor utama, yaitu dokter sebagai pemberi layanan medis, fasilitas pelayanan kesehatan sebagai institusi, dan platform digital sebagai penyedia sistem elektronik. Apabila terjadi salah diagnosis akibat kelalaian profesional, dokter dapat dimintai pertanggungjawaban. Apabila kerugian timbul akibat lemahnya pengawasan atau standar operasional layanan, fasilitas kesehatan dapat dimintai pertanggungjawaban. Apabila kerugian terjadi akibat gangguan sistem, kebocoran data, atau kegagalan infrastruktur digital, platform digital juga dapat dimintai pertanggungjawaban.

Namun, dalam praktiknya, batas-batas tersebut sering kali kabur. Tidak jarang terjadi praktik saling lempar tanggung jawab di antara para pihak. Akibatnya, pasien sebagai pihak yang dirugikan justru mengalami kesulitan dalam menentukan pihak mana yang harus digugat.