Kesan apa yang pertama kali terbesit dari benak kita semua ketika mendengar istilah debt collector. Bukankah istilah tersebut tak terlalu asing untuk diketahui. Namun mengapa belakangan ini profesi tersebut kerap mendapatkan stigma dan streotif yang negatif di masyarakat. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya salah jika kita mencoba menariknya dari sisi sepak terjang sejarah profesi tersebut eksis di Indonesia.
Dikutip dari beberapa sumber di internet, profesi debt collector merupakan pihak ketiga yang ditunjukan oleh suatu lembaga keuangan/ perusahaan pembiayaan dengan tujuan untuk menagih utang debitur yang menunggak dengan kriteria-kriteria tertentu. Hematnya, debt collector merupakan pihak ketiga yang bekerja atas nama pihak kreditur untuk melakukan tugas dalam bidang penagihan utang ataupun kredit.
Perlu digaris bawahi juga bahwa debt collector merupakan profesi yang legal di Indonesia dan tidak ada masalah dengan hal itu. Selama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya ia tunduk dan patuh sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Masih berkaitan dengan hal tersebut belakangan ini telah viral sebuah video pendek yang mempertontonkan salah seorang debt collector yang berseteru dengan seorang anggota kepolisian yang berusaha untuk menjadi mediator saat beberapa debt collector tersebut mencoba mengambil paksa kendaraan milik salah seorang selebgram. Tayangan video tersebut telah ditonton dan disebar cukup banyak di sejumlah media sosial serta memantik reaksi masyarakat/netizen untuk turut berkomentar.
Mengetahui kejadian itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran juga ikut bereaksi dan turut menanggapi. Hingga saat ini, aparat kepolisian telah menangkap tiga orang debt collector dan beberapa orang lain masih dalam tahap pencarian.
Berkaca dari video viral tersebut, kasus-kasus penarikan terhadap kendaraan di jalanan bukan kali ini saja terjadi. Entah berapa puluh bahkan mungkin ratus kasus pada setiap harinya peristiwa ini terulang dan terjadi secara terus-menerus di kehidupan nyata masyarakat tanpa pernah terekspos oleh media.
Pasalnya, titik permasalah tidak hanya pada tindakan penarikan semata, akan tetapi tindakan tersebut seringkali disertai dengan perbuatan yang arogan dan bersifat intimidatisi berupa paksaan, kekerasan verbal sampai tak jarang berujung pada perkelahian. Kondisi demikian tidak hanya merugikan konsumen/debitur semata, bahkan pengguna jalan lain pun turut terkena imbasnya.
Secara teknis, para debt collector tersebut bekerja secara individu maupun kelompok di lapangan. Sepengalaman penulis, modus/teknik yang dipergunakan oleh beberapa dari mereka diantaranya, pertama, melihat selintas terlebih dahulu plat nomor kendaraan si pengendara, kemudian membuntutinya, lalu mencoba memepet kendaraan tersebut supaya menepi hingga bilamana ada kesempatan para debt collector tersebut menyetop si pengendara.
Setelah itu, hal yang pertama kali dilakukan oleh debt collector ialah dengan mengecek nomor rangka kendaraan dengan alat yang mereka bawa hingga menanyakan surat-surat daripada motor tersebut. Tak sampai disitu, argumen atau pendapat yang sering dipakai dan dikemukakan oleh beberapa debt collector pada si pengendara ialah bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan bodong atau karena si pengendara tidak melunasi tunggakan/cicilan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.