Problematika Penggunaan Jasa Transportasi Online

Konsep layanan jasa transportasi online mampu menciptakan suatu sistem pemasaran dan operasional yang lebih rendah dengan harga yang cenderung lebih murah, sehingga mampu berpotensi meningkatkan frekuensi penjualan. Namun demikian, terdapat beberapa persoalan mengenai penggunaan teknologi digital yang mengancam pengguna platform bisnis digital, seperti halnya penyalahgunaan data pribadi akibat terjadinya kebocoran data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Padahal, sejatinya data pribadi adalah data tertentu dan khusus dimiliki oleh seseorang yang harus disimpan, dirawat, dan dilindungi kerahasiaannya.

Selain itu, akibat semakin berkembangnya bisnis digital dalam transportasi daring, perlindungan hukum masih belum memiliki kekuatan yang memadai dalam rangka mengatur seluruh tindakan serta penjatuhan sanksi dalam konteks perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen.

Risiko yang dapat terjadi pada pengguna jasa transportasi online terwujud dalam berbagai jenis, misalnya penyalahgunaan data pribadi pengguna yang dibagikan melalui aplikasi online mengakibatkan penyedia jasa juga harus bertanggungjawab atas hal tersebut. Setiap proses transaksi jasa transportasi online mensyaratkan permintaan informasi tentang data pribadi calon pengguna untuk memudahkan akses penyaluran jasa yang bersangkutan. Apabila tidak ada kehati-hatian, pengguna jasa yang memberikan data pribadi itu dapat berdampak pada disalahgunakannya data tersebut dengan tujuan dan kepentingan individu yang menimbulkan risiko berupa kerugian-kerugian bagi pihak tertentu. Penyalahgunaan tersebut tentunya dapat merugikan pengguna jasa dan terganggu dari sisi privasi dirinya.