Bagaimana Perlindungan Hak Tahanan Wanita Hamil melalui Perundang-Undangan?

Penahanan yang dialami oleh seorang Wanita hamil setelah ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa memiliki hak yang sama terhadap penangguhan penahanan. Mengacu pada Konvensi tentang Perlindungan Wanita Hamil (disempurnakan tahun 1952) pada Pasal 3 bahwa “Wanita untuk siapa Konvensi berlaku, setelah menunjukkan keterangan medis yang menyatakan perkiraan tanggal melahirkannya, berhak untuk mendapatkan cuti hamil”.  Penulis mencontohkan melalui ketentuan Konvensi Perlindungan Wanita Hamil Tahun 1952 sebagaimana rujukan bahwa tahanan Wanita hamil memiliki kesamaan untuk mendapatkan cuti hamil melalui penangguhan.

Dalam pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut masih terdapatnya suatu kendala-kendala yang mengakibatkan terhambatnya tujuan dari pemasyarakatan. Dalam peraturan perundang-undangan khususnya dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan, ternyata masalah perlindungan hukum terhadap tahanan Wanita belum diatur. Namun, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 bahwa;

  • Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya

Melalui Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, disebutkan bahwa “Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan”. Jika berbicara pada konteks tahanan Wanita hamil yang sebelum dan setelah melahirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar kelonggaran untuk penangguhan melalui ketentuan waktu, berdasarkan pada ketentuan UU Ketenagakerjaan.Tetapi, prinsip hukum pidana tidak dapat dilakukan secara analogi hukum sebagaimana asas legalitas. Melalui Pasal 35 dan 36  Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP diatur sebagai berikut;

Pasal 35 PP 27/1983;

  • Jaminan uang ini ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan disimpan di kepaniteraan pengadilan;
  • Apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke Kas Negara

Pasal 36 PP 27/1983

  • Dalam hal jaminan itu adalah orang, dan tersangka atau terdakwa melarikan diri maka setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, penjamin diwajibkan membayar uang yang jumlahnya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan;
  • Uang yang dimaksud dalam ayat (1) harus disetor ke Kas Negara melalui Panitera Pengadilan Negeri;
  • Apabila penjamin tidak dapat membayar sejumlah uang yang dimaksud ayat (1) jurusita menyita barang miliknya untuk dijual lelang dan hasilnya disetor ke Kas Negara melalui panitera pengadilan negeri

Sebagaimana untuk mendapatkan penangguhan atas penahanan maka tersangka/terdakwa harus memberikan jaminan baik jaminan adalah orang atau uang dan adanya wajib lapor serta tidak keluar dari yuridiksi dimana locus perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka sebelumnya.

Pada dasarnya, hak-hak tahanan wanita dan pria sama. Namun, perlindungan hak tahanan wanita hamil perlu mendapatkan perhatian khusus. Hal ini dikarenakan kodrat wanita yang berbeda dengan pria, yaitu mengalami menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui. Perbedaan kodrat ini membutuhkan perlakuan khusus dalam pemenuhan hak-hak tahanan wanita.

Menurut Jules Coleman and H.L.A. Hart, teori Hukum Positif Inklusif menyebut bahwa aturan pengakuan (the rule of recognition) dapat dimasukkan sebagai kriteria validitas hukum sesuai dengan prinsip-prinsip moral atau nilai-nilai substansial. Apabila dalam ketentuan KUHAP mengenai penangguhan tersangka/terdakwa atau UU Permasyarakat lainnya belum mengatur spesifik mengenai penangguhan penahanan bagi tahanan Wanita hamil dapat menghubungkan ketentuan normatif tersebut dengan keadaan sosial yang terjadi, dalam arti progresivitas hukum tersebut.