Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai bagaimana perlindungan hak tahanan wanita hamil sebagai bentuk perwujudan hak asasi manusia. Penahanan yang dialami oleh seorang Wanita hamil setelah ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa memiliki hak yang sama terhadap penangguhan penahanan.

Dasar perlindungan HAM Terhadap Tahanan

Regulasi di Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai dan martabat individu sebagaimana Amanah dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia yang berbunyi bahwa “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”. Ketentuan ini  menjadi dasar terhadap perlindungan individu ketika dilakukan penahanan setelah di indikasikan sebagai tersangka demi memudahkan proses hukum berupa penyidikan.

Menurut Pasal 1 angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Bahwa “penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.  Dalam ketentuan KUHAP terdapat penahanan bagi tersangka/terdakwa yang dimiliki oleh Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut;

Pasal 24 Ayata 1 dan 2 KUHAP;

  • Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari;
  • Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari

Pasal 25 Ayat 1 dan 2 KUHAP;

  • Perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari;
  • Jangka waktu sebagaimana yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang untuk paling lama tiga puluh hari

KUHAP mengatur perlindungan hukum berupa hak-hak yang dimiliki oleh tersangka/terdakwa yang ditahan selama di Rumah Tahanan (RUTAN). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah mengandung tentang perlindungan hak-hak tersangka/terdakwa dan hal ini merupakan batas-batas bagi aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya. Salah satu bentuk hak-hak atas tersangka/terdakwa adalah penangguhan penahanan. Ketentuan penangguhan terhadap penahanan tersangka/terdakwa diatur sebagai berikut;

Pasal 31 Ayat (1) dan (2) KUHAP :

  • Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penanggulangan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan;
  • Karena jabatan penyidik atau penuntut umum atau hakim atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penanggulangan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)