Literasi Hukum - Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi tidak cukup hanya penjatuhan sanksi pidana penjara kepada tiap pelaku, namun yang lebih penting adalah upaya pengembalian atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi tersebut, hal ini bertujuan sebagai pemulihan aset (asset recovery) atas kerugian keuangan negara yang dilakukan secara terintegrasi pada setiap proses penegakan hukum. Oleh karena itu penting untuk dikaji mengenai perampasan aset dalam tindak pidana korupsi baik melalui jalur pidana ataupun perdata.
Ketentuan Perampasan Aset dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor
Perampasan aset termasuk dalam penanganan korupsi yang memprioritaskan pada pengembalian kerugian keuangan negara secara tegas dinyatakan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut “UU Pemberantasan Tipikor”) yang pada pokoknya mengatur mengenai perampasan barang bergerak yang berwujud atau tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan. Perampasan tersebut dapat pula dikenakan terhadap harga dari barang tersebut.
Penjatuhan pidana denda yang tidak dibayarkan oleh terpidana dapat dilakukan perampasan aset yang merupakan aset atau hasil dari tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor a quo.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 UU Pemberantasan Tipikor menjelaskan bahwa pidana tambahan pada Pasal 18 a quo tidak hanya diterapkan terhadap tindak pidana korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 namun juga dapat diimplementasikan terhadap tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 14 UU Pemberantasan Tipikor, sepanjang tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dalam ruang lingkup keuangan atau perekonomian negara dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara atau menggunakan keuangan negara atau hilangnya perolehan serta pendapatan negara.
Tulis komentar