KorupsiMateri HukumPerdataPidana

Perampasan Aset dalam Tindak Pidana Korupsi melalui Jalur Pidana dan Perdata

Dini Wininta Sari, S.H.
1299
×

Perampasan Aset dalam Tindak Pidana Korupsi melalui Jalur Pidana dan Perdata

Sebarkan artikel ini
Perampasan Aset dalam Tindak Pidana Korupsi melalui Jalur Pidana dan Perdata
Ilustrasi Gambar oleh Penulis

Literasi Hukum – Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi tidak cukup hanya penjatuhan sanksi pidana penjara kepada tiap pelaku, namun yang lebih penting adalah upaya pengembalian atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi tersebut, hal ini bertujuan sebagai pemulihan aset (asset recovery) atas kerugian keuangan negara yang dilakukan secara terintegrasi pada setiap proses penegakan hukum. Oleh karena itu penting untuk dikaji mengenai perampasan aset dalam tindak pidana korupsi baik melalui jalur pidana ataupun perdata.

Ketentuan Perampasan Aset dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor

Perampasan aset termasuk dalam penanganan korupsi yang memprioritaskan pada pengembalian kerugian keuangan negara secara tegas dinyatakan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut “UU Pemberantasan Tipikor”) yang pada pokoknya mengatur mengenai perampasan barang bergerak yang berwujud atau tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan. Perampasan tersebut dapat pula dikenakan terhadap harga dari barang tersebut.

Penjatuhan pidana denda yang tidak dibayarkan oleh terpidana dapat dilakukan perampasan aset yang merupakan aset atau hasil dari tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor a quo.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 UU Pemberantasan Tipikor menjelaskan bahwa pidana tambahan pada Pasal 18 a quo tidak hanya diterapkan terhadap tindak pidana korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 namun juga dapat diimplementasikan terhadap tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 14 UU Pemberantasan Tipikor, sepanjang tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dalam ruang lingkup keuangan atau perekonomian negara dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara atau menggunakan keuangan negara atau hilangnya perolehan serta pendapatan negara.

Pembayaran Uang Pengganti disamping Perampasan Aset dalam Tindak Pidana Korupsi

Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor menjelaskan bahwa pembayaran uang pengganti dari penggunaan hasil tindak pidana korupsi oleh pelaku tindak pidana ataupun terpidana yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Melalui putusannya, Majelis Hakim menentukan jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh terpidana dan hukuman lainnya untuk mengembalikan kekayaan negara yang dirugikan akibat tindak pidana korupsi. Majelis Hakim dapat menyatakan para pelaku dibebani pidana uang pengganti dalam jangka waktu tertentu yang disebut dengan model tanggung-renteng atau dengan pembebanan secara proporsional yakni pembebanan pidana uang pengganti dalam amar putusan secara definitif menentukan berapa besar beban masing-masing pelaku.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang incracht, maka dilakukan perampasan terhadap harta kekayaan atau aset terpidana tersebut dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai UU Pemberantasan Tipikor dan lamanya pidana telah ditentukan dalam putusan pengadilan (Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Pemberantasan Tipikor).

Perampasan Aset Hasil Korupsi melalui Jalur Tuntutan Pidana

Perampasan aset hasil korupsi melalui jalur pidana dapat dilakukan dengan jalan Jaksa Penuntut Umum harus mampu membuktikan kesalahan terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi. Aset-aset yang disita juga harus merupakan aset yang dihasilkan dari perbuatan korupsi tersebut.

Menurut Petunjuk Teknis Jaksa Agung RI Nomor : B-116/A/JA/07/2015 tertanggal 31 Juli 2015 tentang Penyelamatan Keuangan Negara dalam Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi, diberikan petunjuk agar penyidik dapat melakukan penelusuran aset guna memperoleh data atau fakta tentang harta benda tersangka dan aliran dana kepada pihak lain yang diperoleh dari tindak pidana korupsi maupun yang tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi, namun penyitaan yang dilakukan penyidik hanya sebatas aset yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka. Informasi harta benda tersebut dapat dikoordinasikan dan berkerjasama dengan instansi lain seperti Penyedia Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Hasil Penelitian Akademisi dan LSM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedangkan aset tersangka yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi hanya dilakukan pemblokiran untuk dilakukan penyitaan pada tahap eksekusi jika terpidana tidak dapat melunasi uang pengganti yang dibebankan kepadanya.

Tahap Penanganan Korupsi oleh Kejaksaan dalam Upaya Penyelamatan Keuangan Negara

  1. Penyidikan, dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, termasuk harta benda yang dimiliki tersangka yang diduga digunakan atau diperoleh dari pendapatan tindak pidana korupsi. Jaksa penyidik juga wajib melakukan penyitaan terhadap harta benda tersangka, istri/suami, anak dan setiap orang yang mempunyai hubungan dengan perkara tersangka;
  2. Penuntutan, dilakukan oleh penuntut umum dalam tuntutan pidananya wajib meminta kepada hakim agar menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti disamping pidana pokok dan menyatakan perampasan barang yang disita dalam tahap penyidikan, yang mana nilai dari keseluruhan aset yang dimohonkan untuk dirampas dan besarnya tuntutan pidana uang pengganti adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
  3. Eksekusi, yang dilakukan jaksa eksekutor dalam hal penyitaan terhadap harta benda lainnya milik terpidana tanpa adanya campur tangan pihak pengadilan, yang dituangkan dalam bentuk suatu penetapan apabila pembayaran uang pengganti belum mencukupi.

Gugatan Perdata sebagai Alternatif Pemulihan Keuangan Negara Akibat Korupsi

Pasal 32 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor menjelaskan apabila hasil penyidikan tidak memberikan cukup bukti adanya tindak pidana korupsi sedangkan secara nyata terdapat kerugian negara, maka penyidik menyerahkan hasil penyidikannya kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan secara perdata kemudian ditegaskan pula dalam Pasal 32 ayat (2) bahwa putusan bebas dalam perkara korupsi tidak menghapuskan hak untuk menuntut kerugian terhadap keuangan negara.

Kedua pasal a quo sejatinya tidak diatur dalam hukum acara pidana biasa, kecuali dalam Pasal 67 KUHAP yang menyebutkan terdakwa atau penuntut umum berhak untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama, kecuali pada putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum yang berkaitan dengan kurang tepatnya masalah penetapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.

Ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2) tersebut adalah untuk memaksimalkan upaya pengembalian aset atau kerugian negara yang dikorupsi bahkan terhadap tersangka atau terdakwa yang pada saat proses penyidikan atau persidangan meninggal dunia, tetap dapat dilakukan gugatan perdata yang ditujukan kepada ahli waris tersangka atau terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 33 dan 34 UU Pemberantasan Tipikor.

Hal ini juga tercantum dalam Pasal 38 B dan Pasal 38 C UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor menjelaskan pada pokoknya apabila setelah putusan pengadilan yang incracht diketahui masih terdapat harta benda yang diduga atau patut diduga juga berasal dari tindak pidana korupsi yang belum dikenakan perampasan untuk negara, maka negara dapat melakukan gugatan perdata terhadap terpidana dan atau ahli warisnya.

Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Pemulihan Kerugian Keuangan Negara

Penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana harus menjadi prioritas pemerintah karena penyelamatan aset hasil korupsi merupakan salah satu instrumen yang efektif untuk memulihkan keuangan negara dan perekonomian negara serta mengantisipasi adanya kekosongan hukum dalam perampasan aset, khususnya aset yang dikuasai oleh pelaku kejahatan yang telah meninggal dunia dan aset yang terindikasi tindak pidana namun sulit dibuktikan pada peradilan pidana.

Mekanisme perampasan aset dapat mencakup pelacakan dan penelusuran aset, pemblokiran dan penyitaan aset, permohonan perampasan aset, pengelolaan aset, penyerahan aset, hingga pemanfaatan dan pengawasan aset yang telah diserahkan.

Perlu diuraikan lebih lanjut dalam RUU Perampasan Aset mengenai kualifikasi perampasan aset itu sendiri, yakni dapat dilakukan dengan perampasan in personam berupa sanksi pidana dengan pembebanan kepada personal berdasarkan putusan peradilan pidana. Dalam hal ini, penuntut umum wajib membuktikan bahwa aset yang akan dirampas merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dan permohonan perampasan aset tersebut diajukan bersamaan dengan berkas penuntutan. Kemudian dapat dilakukan dengan perampasan in rem, yakni melalui gugatan perdata oleh negara kepada pelaku terhadap aset yang terpisah dari proses peradilan pidana disertai dengan bukti-bukti yang lebih kuat bahwa aset yang bersangkutan diduga berasal dari tindak pidana atau dipergunakan untuk tindak pidana.

Referensi

  • Herman, dkk. “Kebijakan Aplikasi Pengembalian Keuangan Negara oleh Kejaksaan”. Jurnal Halu Oleo Legal Research, Vol. 5, no. 1 (2023).
  • Rauzi, Fathur dan Sukarno. “Problematika Pembebanan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi”. Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan : Al Daulah, Vol. 12, no. 1 (2023)
  • Indriana, Yayan. “Pengembalian Ganti Rugi Keuangan Negara pada Perkara Tindak Pidana Korupsi”. Jurnal Cepalo, Vol. 2, no. 2 (2018)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.