Artificial Intelligence sebagai Inovasi Digital Hukum
Literasi Hukum – Dewasa ini, tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) marak terjadi di kalangan pejabat yang mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat dan negara. Dalam proses penyelidikannya tentu memerlukan investigasi dan penemuan bukti-bukti yang komprehensif karena berkaitan dengan modus operandi kejahatan yang lebih rumit, canggih, dan profesional. Dengan demikian, alternatif dan inovasi digital menjadi urgensi dalam rangka menyukseskan proses penyelidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Inovasi digital yang dimaksud adalah penggunaan Artificial Intelligence (AI) untuk membantu penyelidik dalam melakukan analisis terhadap data dan dokumen-dokumen hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, seperti halnya pencarian dan pelacakan informasi calon tersangka, aset, dan fakta kasus. Tahapan penyelidikan ini dapat dilakukan dengan perencanaan dan pengarahan, pengumpulan data, pengolahan, analisis dan produksi, diseminasi dan pengintegrasian.
Eksistensi Artificial Intelligence atau kecerdasan buatan di bidang hukum merupakan suatu terobosan baru dalam mengimplementasikan hukum progresif yang berguna untuk menunjang pekerjaan para profesi hukum, salah satunya yakni penyelidik tindak pidana korupsi dan TPPU. Dalam hal proses penyelidikan, Artificial Intelligence dirancang untuk melakukan pengumpulan dan pengolahan data secara menyeluruh dan terperinci kemudian memproses data tersebut untuk menemukan informasi penting dalam waktu yang lebih singkat dan menghasilkan temuan yang lebih akurat. Informasi yang diperoleh AI dapat berupa data pelaku beserta pihak lain yang terlibat, alur kasus atau aliran dana diduga hasil korupsi dan pencucian uang, besaran kerugian akibat tindak pidana tersebut, dan hal-hal lain yang mendukung ditemukannya fakta dan bukti awal.
Pertanggungjawaban Artificial Intelligence dalam Ketentuan Hukum Indonesia
AI diatur secara implisit dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Pasal 1, yaitu AI dapat disebut sebagai Agen Elektronik yang merupakan perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh orang. Dapat disimpulkan bahwa penggunaan AI sebagai agen elektronik di Indonesia hanya dapat dilakukan oleh orang atau subyek hukum yang dalam hal ini adalah penyelenggara sistem elektronik itu sendiri. Maka dari itu, pertanggungjawaban hukum ada pada penyelenggara sistem elektronik yang menyelenggarakan jasa Artificial Intelligence tersebut bukan pada AI sendiri.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik sebagai pelaksana UU ITE juga telah mengatur batasan kewajiban dan pertanggungjawaban penyelenggara Agen Elektronik. Seperti halnya menyediakan fitur yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi, yang mana tanggung jawab agen elektronik diatur secara komprehensif, termasuk kewajiban untuk merahasiakan data, mengendalikan data pribadi pengguna, menjamin privasi pengguna, menyampaikan informasi terkait sistem yang digunakannya sehingga tidak merugikan pengguna.
Saran Penerapan Artificial Intelligence dalam Bidang Hukum
Pada hakikatnya, AI yang memegang peran signifikan pada kehidupan masyarakat tidak sepenuhnya menggantikan tugas penyelidik dalam melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, namun dapat memperkuat eksistensinya dalam bidang hukum, yaitu membantu proses penyelidikan secara efektif dan efisien utamanya pada tahap pengumpulan, pengolahan, dan analisis data yang kemudian digunakan penyelidik untuk menetapkan laporan hasil penyelidikan berupa linimasa kejadian dan fakta adanya tindak pidana.
Dengan demikian, kedudukan, peran, dan pertanggungjawaban hukum dari Artificial Intelligence harusnya diatur terlebih dahulu dalam suatu peraturan perundang-undangan sebagai subyek hukum yang sejajar dengan badan hukum. Dapat pula diatur mengenai standar sistem yang terintegrasi pada AI dalam proses penyelidikan serta keabsahan hasil pengumpulan dan pengolahan data oleh Artificial Intelligence. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence mampu membantu pekerjaan para profesi hukum dengan tetap berpedoman pada kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan masyarakat.
Referensi
Zahrasafa P Mahardika, Angga Priancha. 2021. Pengaturan Hukum Artifical Intelligence Indonesia Saat Ini. https://www.hukumonline.com/berita/a/pengaturan-hukum-artifical-intelligence-indonesia-saat-ini-lt608b740fb22b7/