Literasi Hukum - Pasca periode kemerdekaan Indonesia, pasang surut penegakan hukum dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat mulai terjadi dan mulai diseriusi oleh elit politik di negeri ini. Jaminan atas perlindungan hak asasi manusia yang dimasukkan dalam substansi batang tubuh UUD 1945 seperti pada pasal 28A-28J, merupakan titik awal komitmen republik ini pada pemenuhan dan pelaksanaan hak asasi warganya.

Meski telah dijamin oleh konstitusi, nyatanya proses implementasi perlindungan HAM tidak semudah membalikkan telapak tangan. Berbagai tragedi pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu seperti kasus pembantaian masyarakat sipil yang dituduh PKI pada tahun 1965, tragedi kerusuhan Mei 1998, kasus Trisakti, Semanggi 1 dan 2, serta berbagai kasus HAM lainnya mewarnai sejarah berdarah dalam perkembangan republik ini. Catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sendiri menyebut tak kurang dari 17 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang mayoritas menemui jalan buntu dalam proses pengusutan dan penyelesaiannya. Lalu apa arti dari HAM dan bagaimana proses penegakan hukum serta penuntasan pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia?

Pengertian HAM

Hak asasi manusia atau HAM pada dasarnya dapat diartikan sebagai suatu hak inti atau hak pokok yang melekat pada diri manusia sejak ia berada di dalam kandungan, yang bukan merupakan pemberian penguasa atau negara, melainkan merupakan pemberian tuhan yang maha esa yang harus dijaga dan dihormati eksistensinya. John Locke dalam bukunya yang berjudul The Second Treaties of Civil Government and a Letter Concerning Toleration (1948), mendefinisikan HAM sebagai suatu hal yang diberikan tuhan pada manusia, yang terdiri dari hak persamaan dan kebebasan serta hak mempertahankan hidup dan melindungi harta benda milik pribadinya.