Literasi Hukum - Artikel ini membahas bagaimana viralitas mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia. Di era digital, kejadian yang viral di media sosial seringkali mempercepat dan mempengaruhi proses hukum. Dari meningkatkan kesadaran publik hingga mempengaruhi keputusan hakim, fenomena viralitas telah menjadi sebuah supremasi dalam sistem hukum. Namun, artikel ini juga menyoroti risiko, seperti penyebaran informasi palsu dan tekanan publik yang dapat mempengaruhi keadilan. Pembahasan ini mendalam mengenai keseimbangan antara peran media sosial dalam civic engagement dan kebutuhan akan penegakan hukum yang adil dan objektif.
Viralitas: Sebuah Tumpuan Penegakan Hukum
Di era saat ini, viralitas menjadi salah satu metode instan untuk dapat menatah keadilan. Dengan modernitas teknologi, semua hal dapat diunggah dan ditelusuri di media sosial. Dimanapun, kapanpun, bagaimanapun situasinya, semua orang dapat mengetahui apa yang sedang terjadi di belahan dunia. Nyatanya, teknologi juga merambah terhadap proses hukum di Indonesia. Hal ini dibuktikan dari sesuatu yang viral dapat menciptakan proses hukum yang sat-set bahkan kesadaran kolektif bagi penegak hukum. Ampuhnya “asas viralitas” dalam proses hukum sampai dengan munculnya tagar “no viral, no justice” di salah satu platform media sosial. Tampaknya viral sebagai sarana potong kompas untuk korban dalam merengkuh haknya.
Tentunya dalam mencapai suatu tujuan tertentu diperlukan eksponan penyelenggara, begitupun hukum. Hukum tidak bisa bekerja otomatis walaupun ada norma yang termaktub pada Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang merumuskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, tetap harus ada peran penegak hukum dalam prosesnya. Sayangnya kini, penegak hukum sendiri yang menjadi aktor utama dalam menumbangkan hukum. Untuk itulah, asas viralitas ini hadir sebagai pengkritik sekaligus penolong penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya. Dapat dikatakan pula sebagai bentuk ketidakpercayaan masyarakat yang diciptakan oleh aparat hukum.
Viralitas dapat dikategorikan sebagai supremasi hukum tertinggi pada situasi hukum sekarang. Parahnya viralitas lebih dipercaya masyarakat dalam memproses suatu perkara daripada melaporkan ke pihak berwajib. Lantas, jika hal ini terus terjadi dalam proses pengukuhan budaya hukum, apa dampak yang ditimbulkan bagi penegakan hukum?
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.