Literasi Hukum - Artikel ini membahas tentang isu HAM (Hak Asasi Manusia) dalam hubungan internasional terkait dengan dua masalah, yaitu penahanan dan penyiksaan. Pembahasan dimulai dengan mengutip PBB dan Deklarasi Universal HAM untuk menggambarkan pentingnya HAM sebagai isu internasional, dan kemudian artikel fokus pada menjelaskan kewajiban negara terkait dengan penahanan dan penyiksaan dalam instrumen hukum internasional.
Artikel juga membahas faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan penahanan serta hak seseorang yang ditahan untuk diperiksa di pengadilan dan mendapatkan kompensasi jika penahanannya tidak sah. Di bagian penyiksaan, artikel menyoroti norma hukum internasional yang melarang praktik penyiksaan dan menekankan bahwa norma ini termasuk dalam kategori jus cogens, sehingga negara tidak dapat melepaskan diri dari kewajibannya untuk melindungi hak tersebut.
Oleh: Sintarda Hari Pratama
Setelah berakhirnya perang Dunia ke II itu menciptakan sebuah momentum penting dalam perkembangan HAM, hal ini ditandai dengan dibentuknya PBB (Perserikatan Bangsa - Bangsa) pada tahun 1945 dengan diikuti oleh terbentuknya Deklarasi Universal HAM di 1948. HAM adalah diskursus yang terus dibahas sampai saat ini, tidak hanya di tanah nasional namun pula internasional sehingga HAM adalah isu penting dalam hubungan internasional. Beberapa masalah yang menjadi pembahasan dalam HAM internasional ini adalah penahanan (detention) dan penyiksaan (torture). Kewajiban negara menyangkut HAM internasional diatur dalam berbagai instrumen hukum internasional
A. Penahanan (Detention )
Setiap orang, tanpa kecuali, memiliki hak untuk bebas dan tidak ditahan secara sewenang-wenang oleh negara tanpa memandang ras, agama, jenis kelamin, dan kewarganegaraannya sehingga tidak merampas kebebasan seseorang yang dapat bermuara pada pelanggaran HAM. Pada Pasal 3 UDHR disebutkan :
“semua orang memiliki hak untuk hidup, bebas, dan aman”
Kebebasan itu tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang sesuai dalam Pasal 9 dan harus diperlakukan secara manusiawi serta bermartabat sesuai Pasal 10 untuk setiap orang. Pada Pasal 9 ayat 1 ditegaskan kembali mengenai larangan untuk tidak menangkap seseorang secara sewenang-wenang, dimana dalam penahanan harus disertai dengan alasan tertentu sesuai prosedur hukum yang jelas.
Kemudian pada Pasal 9 ayat 3 pula menyebutkan bahwa seseorang yang ditahan atas suatu tuduhan tertentu harus secepatnya (promptly) diadili dalam kurun waktu yang layak (reasonable time) atau dibebaskan (released). Aturan untuk menahan seseorang ini sampai ia disidangkan bukanlah hal yang bersifat umum sehingga dimungkinkan baginya untuk tidak ditahan selama menunggu untuk diadili.
Berkaitan dengan hal tersebut dalam praktik penegakkan hukum tidak setiap orang yang diduga melakukan pelanggaran itu secara otomatis mengarah pada penahanan. Ada sejumlah faktor yang mempengaruhi keputusan untuk menahan atau tidak. Berat dan konsekuensi pelanggaran tersebut dikombinasikan dengan kepribadian serta tingkah lakunya pada saat ia ditsngkap sebagai dasar pertimbangan.
Seseorang yang dirampas kebebasannya karena penangkapan atau penahanan berhak memperkarakannya di pengadilan sehingga pengadilan dapat memutuskan tanpa menunda keabsahan penahanan dirinya dan memerintahkan untuk membebaskannya jika penahanan tersebut tidaklah sah, hal ini sesuai dengan isi kandungan yang ada di dalam Pasal 9 ayat 4 ICCPR. Mereka yang telah menjadi korban penahanan yang tidak sah berhak untuk mendapatkan kompensasi sesuai Pasal 9 ayat 5.
Masalah penahanan ini juga diatur dalam Resolusi Majelis Umum PBB No. 43/173 tanggal 8 Desember 1988 tentang Kumpulan Prinsip untuk Perlindungan Setiap Individu Terhadap Segala Bentuk Penahanan dan Pemenjaraan (Body of Principles for the Protection of All Persons under Any Form of Detention or Imprisonment/the Body of Principles). Pada prinsip 2 dijelaskan bahwa penangkapan atau pemenjaraan perlu dilaksanakan dengan didasari oleh ketentuan hukum dan petugas yang kompeten dan berwenang untuk tujuan tersebut.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.