Pelanggaran HAM Berat

Dari pengertian pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat sejatinya kita sudah dapat mengetahui apa perbedaan dua hal tersebut. Sesuai pasal 1 angka 2 UU No. 26 tahun 2000 bahwa pelanggaran HAM berat merupakan pelanggaran HAM yang dimaksud dalam undang-undang tersebut. Lebih lanjut lagi, dalam pasal 7 disebutkan bahwa pelanggaran HAM yang berat meliputi:

  1. Kejahatan genosida
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan

Pada pasal 8 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kejahatan genosida adalah Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:

  1. membunuh anggota kelompok;
  2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
  3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
  4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
  5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Sementara pasal 9 menjelaskan bahwa h salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa :

  1. pembunuhan;
  2. pemusnahan;
  3. perbudakan;
  4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
  5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
  6. penyiksaan;
  7. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
  8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
  9. penghilangan orang secara paksa; atau
  10. kejahatan apartheid.

Dengan demikian, dapat diartikan bahwa pelanggaran HAM berat merupakan pelanggaran HAM sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7, yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, serta bentuk-bentuk dari dua jenis kejahatan tersebut dijelaskan pada pasal 8 dan 9 UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.