Literasi Hukum - Artikel ini menjelaskan perbedaan antara pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat disertai contoh konkrit kasus pelanggaran HAM. Yuk simak!
Kewajiban Negara
Sebelum lebih lanjut membahas perbedaan antara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan pelanggaran HAM berat, alangkah baiknya kita untuk mengetahui terlebih dahulu kewajiban negara dalam mewujudkan terlaksananya pemenuhan hak asasi bagi warga negaranya. Dalam konsep HAM, negara (pemerintah) memiliki status sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) dan setiap individu (masyarakat) yang berada di wilayah negara tersebut berada memiliki status sebagai pemegang hak (rights holder).[1]
Kewajiban yang dimiliki negara tersebut ialah kewajiban untuk menghormati (to respect), kewajiban untuk memenuhi (to fulfill), dan kewajiban untuk melindungi (to protect) HAM bagi warganya.[2]
Pengertian Pelanggaran HAM dan Pelanggaran HAM Berat
Untuk mengetahui pengertian dari pelanggaran HAM, kita dapat merujuk pada pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa:
“Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”
Sementara definisi pelanggaran HAM berat dapat dilihat pada pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dimana disebutkan bahwa:
“Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.”
Tulis komentar