Hak Asasi Manusia

Menilik Perbedaan antara Pelanggaran HAM dan Pelanggaran HAM Berat

Suryanto Suryanto
1464
×

Menilik Perbedaan antara Pelanggaran HAM dan Pelanggaran HAM Berat

Sebarkan artikel ini
Perbedaan Pelanggaran HAM Berat dan Pelanggaran HAM
Ilustrasi Gambar

Literasi HukumArtikel ini menjelaskan perbedaan antara pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat disertai contoh konkrit kasus pelanggaran HAM. Yuk simak!

Kewajiban Negara

Sebelum lebih lanjut membahas perbedaan antara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan pelanggaran HAM berat, alangkah baiknya kita untuk mengetahui terlebih dahulu kewajiban negara dalam mewujudkan terlaksananya pemenuhan hak asasi bagi warga negaranya. Dalam konsep HAM, negara (pemerintah) memiliki status sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) dan setiap individu (masyarakat) yang berada di wilayah negara tersebut berada memiliki status sebagai pemegang hak (rights holder).[1]

Kewajiban yang dimiliki negara tersebut ialah kewajiban untuk menghormati (to respect), kewajiban untuk memenuhi (to fulfill), dan kewajiban untuk melindungi (to protect) HAM bagi warganya.[2]

Pengertian Pelanggaran HAM dan Pelanggaran HAM Berat

Untuk mengetahui pengertian dari pelanggaran HAM, kita dapat merujuk pada pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa:

“Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”

Sementara definisi pelanggaran HAM berat dapat dilihat pada pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dimana disebutkan bahwa:

“Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.”

Pelanggaran HAM Berat

Dari pengertian pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat sejatinya kita sudah dapat mengetahui apa perbedaan dua hal tersebut. Sesuai pasal 1 angka 2 UU No. 26 tahun 2000 bahwa pelanggaran HAM berat merupakan pelanggaran HAM yang dimaksud dalam undang-undang tersebut. Lebih lanjut lagi, dalam pasal 7 disebutkan bahwa pelanggaran HAM yang berat meliputi:

  1. Kejahatan genosida
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan

Pada pasal 8 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kejahatan genosida adalah Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:

  1. membunuh anggota kelompok;
  2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
  3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
  4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
  5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Sementara pasal 9 menjelaskan bahwa h salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa :

  1. pembunuhan;
  2. pemusnahan;
  3. perbudakan;
  4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
  5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
  6. penyiksaan;
  7. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
  8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
  9. penghilangan orang secara paksa; atau
  10. kejahatan apartheid.

Dengan demikian, dapat diartikan bahwa pelanggaran HAM berat merupakan pelanggaran HAM sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7, yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, serta bentuk-bentuk dari dua jenis kejahatan tersebut dijelaskan pada pasal 8 dan 9 UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Contoh Peristiwa Pelanggaran HAM Berat

 Salah satu peristiwa kemanusiaan yang oleh Komnas HAM telah dinyatakan sebagai kasus pelanggaran HAM berat adalah persitiwa Jambo Keupok, Aceh. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2003 ketika Aceh sedang berada dalam konflik bersenjata, belasan warga Desa Jambo Keupok, Aceh Selatan, menjadi korban dari peristiwa tersebut. Warga yang menjadi korban disiksa, ditembak mati, hingga dibakar hidup-hidup oleh anggota TNI karena diduga merupakan simpatisan kelompok separatis Gerakan Aceh Merdeka (GAM).[3]

Berdasarkan penyidikan dan temuan Komnas HAM, diduga kuat telah terjadi pelanggaran HAM berat dan peristiwa tersebut pun diduga kuat telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran HAM berat.[4]

Pelanggaran HAM

Berbeda hal nya dengan pelanggaran HAM yang berat, pelanggaran HAM tidak terdapat limitasi atau pembatasan seperti yang disebutkan dalam pasal 7,8,dan 9 UU No. 26 tahun 2000. Artinya, ketika perbuatan yang dimaksud telah memenuhi rumusan unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 1 angka 6 UU No. 39 tahun 1999 atau pasal-pasal lain yang mengatur hak-hak asasi manusia dalam UU tersebut. Selain itu, secara umum, bahwa pelanggaran HAM terjadi apabila negara (pemerintah) tidak menjalankan kewajibannya, baik itu to respect, to fulfill, maupun to protect.

Contoh Peristiwa Pelanggaran HAM

Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa jika negara tidak melaksanakan kewajibannya, yaitu  to respect, to fulfill, maupun to protect, maka telah terjadi pelanggaran HAM. Kita ambil contoh kewajiban negara untuk memenuhi (to fulfill) HAM warga negaranya, dalam hal ini ialah memenuhi hak untuk bebas memeluk agama dan beribadah. Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa:

Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945

Selain dalam UUD NRI 1945, hak untuk memeluk agam dan beribadah pun diatur dalam pasal 22 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 bahwa:

Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Pasal 22 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999

Apabila terdapat peristiwa yang mengakibatkan seseorang tidak dapat beribadah sesuai agama yang dipercayainya, maka dapat dikatakan telah terjadi pelanggaran HAM. Misalnya pada tahun 2022 lalu viral video dari Walikota Cilegon dan beberapa orang yang menolak pembangunan gereja di Cilegon.[5] Telah kita ketahui bersama bahwa pembangunan suatu rumah ibadah (gereja) tentu memerlukan izin baik dari pemerintah daerah atau kementerian, dan jika warga tersebut tidak dapat melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dipercaya karena adanya penolakan dari walikota atau pemerintah daerah tanpa alasan yang dapat dibenarkan, maka telah terjadi pelanggaran HAM.

[1] Rahayu, Hukum Hak Asasi Manusia (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2015), 59.

[2] Ibid.

[3] Rino Abonita, “Pelanggaran HAM Berat di Jambo Keupok, Aceh: Lolongan Pilu saat tentara Membakar Hidup-Hidup Belasan Orang” BBC Indonesia, Juni 27, 2023, https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-64871688

[4] Ringkasan Eksekutif Laporan Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Jambo Keupok

[5] BBC, “Pendirian Gereja Ditolak: Penantian 15 Tahun Jemaat, Warganet Pertanyakan Langkah Walikota, Inikah Namanya Toleransi?”, BBC Indonesia, September 8, 2022, https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-62836957

Sumber Referensi:

  • Rahayu. 2015. Hukum Hak Asasi Manusia. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
  • BBC Indonesia, “Pendirian Gereja Ditolak: Penantian 15 Tahun Jemaat, Warganet Pertanyakan Langkah Walikota, Inikah Namanya Toleransi?” September 8, 2022, https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-62836957
  • Rino Abonita, “Pelanggaran HAM Berat di Jambo Keupok, Aceh: Lolongan Pilu saat tentara Membakar Hidup-Hidup Belasan Orang”, Juni 27, 2023, https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-64871688
  • Komnas HAM, Ringkasan Eksekutif Laporan Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Jambo Keupok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hak Penyandang Disabilitas: Tanggung Jawab PEMDA ?
Opini

Literasi Hukum – Artikel ini membahas komitmen Indonesia terutama pemerintah daerah terhadap Hak penyandang disabilitas yang diatur juga di dalam Convention of Right for People with Disabilites (CRPD). Oleh: Dedon Dianta …