Literasi Hukum - Artikel ini menjelaskan perbedaan antara pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat disertai contoh konkrit kasus pelanggaran HAM. Yuk simak!

Kewajiban Negara

Sebelum lebih lanjut membahas perbedaan antara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan pelanggaran HAM berat, alangkah baiknya kita untuk mengetahui terlebih dahulu kewajiban negara dalam mewujudkan terlaksananya pemenuhan hak asasi bagi warga negaranya. Dalam konsep HAM, negara (pemerintah) memiliki status sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) dan setiap individu (masyarakat) yang berada di wilayah negara tersebut berada memiliki status sebagai pemegang hak (rights holder).[1]

Kewajiban yang dimiliki negara tersebut ialah kewajiban untuk menghormati (to respect), kewajiban untuk memenuhi (to fulfill), dan kewajiban untuk melindungi (to protect) HAM bagi warganya.[2]

Pengertian Pelanggaran HAM dan Pelanggaran HAM Berat

Untuk mengetahui pengertian dari pelanggaran HAM, kita dapat merujuk pada pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa:

“Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”

Sementara definisi pelanggaran HAM berat dapat dilihat pada pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dimana disebutkan bahwa:

“Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.”

Pelanggaran HAM Berat

Dari pengertian pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat sejatinya kita sudah dapat mengetahui apa perbedaan dua hal tersebut. Sesuai pasal 1 angka 2 UU No. 26 tahun 2000 bahwa pelanggaran HAM berat merupakan pelanggaran HAM yang dimaksud dalam undang-undang tersebut. Lebih lanjut lagi, dalam pasal 7 disebutkan bahwa pelanggaran HAM yang berat meliputi:

  1. Kejahatan genosida
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan

Pada pasal 8 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kejahatan genosida adalah Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:

  1. membunuh anggota kelompok;
  2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
  3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
  4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
  5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Sementara pasal 9 menjelaskan bahwa h salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa :

  1. pembunuhan;
  2. pemusnahan;
  3. perbudakan;
  4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
  5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
  6. penyiksaan;
  7. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
  8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
  9. penghilangan orang secara paksa; atau
  10. kejahatan apartheid.