Berita

78 Pegawai KPK Ketahuan Pungli, Dihukum Minta Maaf Serentak!

Redaksi Literasi Hukum
1158
×

78 Pegawai KPK Ketahuan Pungli, Dihukum Minta Maaf Serentak!

Sebarkan artikel ini
pegawai kpk ketahuan pungli dan dihukum minta maaf secara serentak
Dok KPK

Jakarta, Literasi Hukum – Sebanyak 78 pegawai KPK ketahuan pungli dan dihukum minta maaf secara serentak.

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbukti bersalah dalam kasus pungutan liar (pungli) melakukan permintaan maaf secara bersamaan di Gedung Juang KPK, Jakarta, pada Senin (26/2/2024). Sebanyak 78 pegawai KPK hari ini meminta maaf, dengan mereka yang dikenai sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK langsung membacakan permintaan maaf tersebut. Mereka mengakui kesalahan etik yang telah mereka lakukan dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.

Dalam pernyataannya, mereka mengakui melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku dengan menyalahgunakan jabatan, kewenangan, dan pengaruh mereka sebagai anggota KPK, baik untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Pelaksanaan sanksi dari Dewas KPK ini dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa, disaksikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, anggota Dewas KPK, dan staf struktural KPK.

Cahya menyatakan keprihatinan dan dukanya atas hukuman etik yang diterima oleh mereka sebagai anggota KPK karena tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan yang dipegang oleh KPK.

Ia menekankan perlunya mengambil pelajaran dari kejadian ini, agar anggota KPK dapat menjalankan tugas dan jabatannya dengan mengutamakan nilai-nilai dasar KPK. Cahya juga mengingatkan agar anggota KPK dapat menghindari penyimpangan, menjaga integritas organisasi, dan senantiasa melakukan introspeksi diri.

Sebelumnya, Dewas KPK telah menyatakan 90 pegawai KPK terlibat dalam kasus pungli di Rutan KPK. Dari mereka, 78 pegawai telah dikenai sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung, sementara 12 lainnya akan diproses lebih lanjut oleh Sekretariat Jenderal KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.