Konsep Hubungan Kerja dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia

Hubungan kerja merupakan fondasi yuridis yang melahirkan relasi timbal balik berupa hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia, konstruksi hubungan tersebut tidak berdiri bebas, melainkan berlandaskan pada kerangka normatif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta diperkuat dan disesuaikan melalui Undang-Undang Cipta Kerja sebagai instrumen reformasi hukum di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Ketiga unsur tersebut menjadi dasar utama dalam menentukan apakah suatu hubungan hukum dapat dikategorikan sebagai hubungan kerja.

Unsur pekerjaan menunjukkan adanya aktivitas tertentu yang dilakukan pekerja untuk kepentingan pengusaha. Unsur upah menunjukkan adanya imbalan yang diberikan perusahaan atas pekerjaan yang dilakukan pekerja. Sedangkan unsur perintah menunjukkan adanya hubungan subordinasi antara pekerja dan pengusaha.

Dalam praktik hubungan industrial, unsur perintah sering menjadi faktor paling penting untuk menentukan keberadaan hubungan kerja. Unsur tersebut dapat terlihat dari adanya kewajiban pekerja untuk mengikuti standar operasional perusahaan, memenuhi target kerja, tunduk terhadap pengawasan, mematuhi jam kerja tertentu, serta melaksanakan instruksi perusahaan.

Pasal 50 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja atau buruh. Selanjutnya Pasal 51 menyebutkan bahwa perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis maupun lisan.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hubungan kerja tidak semata-mata ditentukan oleh bentuk formal kontrak, melainkan juga oleh kenyataan hubungan hukum yang terjadi di lapangan. Oleh karena itu, meskipun suatu hubungan diberi nama sebagai hubungan kemitraan, hubungan tersebut tetap dapat dikategorikan sebagai hubungan kerja apabila memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Konsep hubungan kerja dalam hukum ketenagakerjaan pada dasarnya dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada pekerja. Perlindungan tersebut diperlukan karena pekerja pada umumnya berada pada posisi yang lebih lemah dibandingkan pengusaha. Oleh karena itu, negara hadir melalui hukum ketenagakerjaan untuk menjamin adanya keseimbangan dalam hubungan kerja.