JAKARTA, Literasi Hukum - Panitia Seleksi (Pansel) calon hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung telah meloloskan 10 nama dalam seleksi administrasi untuk mengisi posisi hakim konstitusi pengganti Anwar Usman. Pansel menargetkan seluruh proses seleksi selesai pada awal Maret 2026, mengingat masa jabatan Anwar Usman akan berakhir pada 6 April 2026 setelah bertugas selama 15 tahun.
Anwar Usman pertama kali dilantik menjadi hakim konstitusi pada tanggal 6 April 2011. Sesuai dengan aturan mengenai masa jabatan hakim konstitusi, ia akan mengakhiri tugasnya karena telah mencapai batas maksimum masa tugas, yaitu 15 tahun.
Tahap berikutnya: masukan publik, tes tertulis, lalu wawancara
Ketua pansel, Suharto, mengonfirmasi bahwa hasil seleksi administratif telah diumumkan. Selanjutnya, pansel membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan pendapat atau masukan mengenai para calon melalui kanal pengawasan MA. Penerimaan masukan dari publik dijadwalkan hingga 23 Februari 2026.
Setelah menerima masukan dari publik, panitia seleksi (pansel) menjadwalkan:
- Ujian tertulis: 2–3 Maret 2026
- Wawancara: 4–5 Maret 2026
- Pengumuman hasil akhir akan dilakukan pada 9 Maret 2026.
Daftar 10 calon hakim konstitusi unsur MA
Berdasarkan dokumen hasil seleksi administrasi, berikut 10 nama yang dinyatakan lolos:
- Avrits
- Disiplin F Manao
- Fahmiron
- Fauzan
- I Made Sukadana
- Liliek Prisbawono
- Marsudin Nainggolan
- Minanoer Rachman
- Sudharmawatiningsih
- Syahlan
Dinamika di MK: kursi pengganti Arief Hidayat dan sorotan proses DPR
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja melepas Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026 setelah mencapai usia 70 tahun. Juru bicara MK, Enny Nurbaningsih, menyatakan bahwa persidangan akan tetap berjalan karena putusan dapat diambil dengan minimal tujuh hakim.
Untuk mengisi kursi yang ditinggalkan Arief dari usulan DPR RI, DPR telah menunjuk Adies Kadir, sekaligus membatalkan keputusan sebelumnya yang sempat menetapkan Inosentius Samsul. Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah menandatangani Keppres pengangkatannya, namun jadwal pengucapan sumpah masih belum diumumkan.
Keputusan DPR tersebut menuai kritik, terutama karena prosesnya yang dianggap tergesa-gesa dan latar belakang polemik etik Adies (yang kemudian dinyatakan tidak terbukti melanggar oleh Mahkamah Kehormatan Dewan). Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua MK pertama, juga menyampaikan kekhawatiran mengenai praktik pemilihan hakim konstitusi dan menyinggung pengalaman masa lalu, termasuk kasus recall Aswanto yang kemudian digantikan oleh M. Guntur Hamzah.
Tulis komentar