Di sisi lain, kompleksitas sistem perpajakan ini juga dikhawatirkan mendorong pelapak kecil untuk kembali ke jalur informal demi menghindari beban administratif yang membingungkan. Hal ini tentu bertolak belakang dengan upaya pemerintah dalam memperluas basis pajak dan mendorong digitalisasi UMKM. Alih-alih menaikkan kepatuhan pajak, sistem yang rumit justru bisa memperlebar jarak antara pelaku usaha kecil dan akses terhadap fasilitas formal. Jika pemerintah ingin menciptakan ekosistem niaga digital yang inklusif, maka kebijakan perpajakan semestinya tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga memperhatikan kapasitas adaptasi pada pelaku usaha kecil.
Pajak E-commerce Menyasar UMKM: Untungkan Negara, Rugikan Siapa?
Pajak e-commerce wajibkan UMKM bayar PPh 0,5% dari omzet. Kebijakan ini memperluas basis pajak negara, tapi berpotensi menambah beban administratif.
Catatan Opini
Artikel opini ini ditulis oleh kontributor/kolumnis. Pandangan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mewakili pandangan redaksi.
PROGRAM KONTRIBUTOR
Anda bisa menjadi kolumnis di Literasi Hukum.
Kirim tulisan opini/analisis hukum Anda. Jika tayang, Anda berpeluang memperoleh payout/honor sesuai ketentuan.
Literasi Hukum - Pada Senin, 14 Juli 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memberlakukan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak, serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui sistem elektronik. Aturan ini mewajibkan platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto tahunan pedagang dalam negeri yang memiliki omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Kebijakan ini memunculkan polemik: di satu sisi dianggap sebagai langkah memperluas basis pajak digital, namun di sisi lain dipertanyakan efektivitas dan keberpihakannya terhadap pelaku UMKM yang masih rentan secara ekonomi.
Pemerintah mengklaim bahwa penerbitan PMK ini bertujuan untuk memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui kontribusi pajak. Dalam konsiderannya, kebijakan ini disusun demi memenuhi prinsip kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan administrasi, sekaligus meningkatkan efisiensi serta efektivitas pemungutan pajak di era ekonomi digital. Payung hukum kebijakan ini merujuk pada Pasal 44E ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dengan dasar tersebut, platform e-commerce ditetapkan sebagai pihak lain yang diberi kewenangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak penghasilan dari pedagang dalam negeri.
Meski pemerintah mengatur pedagang kecil dengan omzet di bawah Rp500 juta dikecualikan dari pungutan pajak, realitas di lapangan jauh lebih kompleks. Berdasarkan Pasal 6 PMK 37/2025, untuk mendapatkan pembebasan tersebut, pelapak harus secara aktif menyampaikan informasi berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat korespondensi (ayat 1), serta surat pernyataan bahwa omzetnya belum melebihi Rp500 juta (ayat 2), kepada platform tempat mereka berjualan. Bahkan, jika omzetnya melonjak, pelapak juga diwajibkan menyampaikan surat pernyataan tambahan paling lambat di akhir bulan saat batas tersebut terlampaui (ayat 6 dan 7). Beban administrasi ini sepenuhnya ditanggung pelapak, termasuk kewajiban memperbarui pernyataan setiap awal tahun (ayat 5). Bagi banyak pelaku UMKM yang belum memiliki literasi perpajakan yang memadai, mekanisme ini justru membuka potensi pemotongan yang seharusnya tidak terjadi hanya karena kelalaian administratif.
Padahal, jika merujuk pada amanat konstitusi, Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 secara jelas menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Semangat ini mengamanatkan agar negara senantiasa berpihak pada pelaku ekonomi kecil dan menengah, bukan justru membebani mereka secara fiskal. Data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menunjukkan bahwa UMKM berkontribusi sekitar 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, dengan nilai mencapai sekitar Rp9.580 triliun pada tahun 2023. Selain itu, UMKM juga menyerap hingga 97 persen tenaga kerja nasional atau sekitar 117 juta orang. Angka ini menegaskan bahwa UMKM bukan sekadar pelengkap, melainkan tulang punggung ekonomi nasional. Dengan kontribusi sebesar itu, kebijakan perpajakan digital seharusnya berpihak pada penguatan daya tahan pelaku usaha kecil, bukan malah memberatkan mereka dengan sistem pemungutan yang kompleks dan berisiko menambah beban birokratis.
Permasalahan berikutnya terletak pada basis pemungutannya yang mengacu pada omzet, bukan pada laba bersih. Konsekuensinya, pajak tetap dikenakan meskipun pelapak tidak memperoleh keuntungan atau bahkan mengalami kerugian. Dalam praktiknya, pelaku usaha digital juga sudah lebih dahulu menghadapi berbagai potongan dari platform, seperti biaya layanan, kewajiban diskon, dan komisi iklan. Di Tokopedia, misalnya, biaya layanan untuk sejumlah kategori produk dapat mencapai 10 persen. Jika seorang pelapak memiliki omzet Rp500 juta per bulan, maka sebesar Rp50 juta harus dialokasikan hanya untuk biaya layanan, belum termasuk potongan pajak. Situasi ini menciptakan beban ganda yang nyata. Pelapak yang tidak mampu mengikuti algoritma promosi akan terpinggirkan, sementara di saat bersamaan tetap diwajibkan menyetor pajak meskipun margin keuntungannya sangat tipis. Jika penjual offline kerap menghadapi pungutan liar dari oknum di lapangan, maka pelaku usaha digital hari ini justru dikenai pungutan resmi oleh negara. Bedanya, yang satu melanggar hukum, sementara yang lain diatur oleh hukum.
Pengenaan pajak berbasis omzet tanpa mempertimbangkan margin keuntungan maupun kapasitas administrasi pelapak kecil berisiko menciptakan ketimpangan struktural antara pelaku usaha besar dan UMKM. Skema seperti ini bisa memukul pelaku kecil yang justru menjadi penggerak utama ekonomi digital dari bawah. Pemerintah perlu meninjau ulang mekanisme dan parameter pemungutan PPh e-commerce agar lebih adil dan proporsional. Tanpa koreksi yang tepat, kebijakan ini tidak hanya mencederai semangat konstitusi, tetapi juga merusak ekosistem niaga digital yang sedang bertumbuh pesat.
Dukungan
• Literasi Hukum Indonesia
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Tulis komentar