Problematika Praktek Outsourcing di Indonesia

Saat ini banyak perusahaan yang tidak taat pada aturan mengenai outsourcing, Pada tahun 2022, gelombang protes muncul dari pada teknisi dan operator lapangan di PLN dan Pertamina. Sebelumnya praktik ini dianggap melanggar aturan karena menyentuh pekerjaan inti. Namun kini, celah hukum itu terbuka lebar karena lemahnya batasan dan pengawasan dari pemerintah. Pada sektor perbankan, praktik ini juga sangat lazim. Banyak tenaga pemasaran hingga debt collector yang dikontrak hanya beberapa bulan, tanpa jaminan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Bahkan, ketika perusahaan vendor bankrupt atau menghilang, pihak user kerap lepas tangan. Dalam banyak kasus, pekerja outsourcing terlilit dalam ketidakjelasan status kerja, tidak mendapatkan THR, Cuti, atau bahkan Upah Minimum yang tidak sesuai regulasi pemerintah. Kasus lainnya juga terjadi pada sektor kebersihan dan keamanan di Instansi Pemerintah. Meskipun bekerja di lingkungan negara, para petugas outsourcing tidak mendapatkan status sebagai ASN atau pegawai tetap, padahal pekerjaan mereka berlangsung bertahun-tahun tanpa jeda.[7]

Tidak hanya masalah kesejahteraan pekerja, berdasarkan data dari BPS pada tahun 2023, sekitar 34% dari total tenaga kerja formal di Indonesia bekerja dalam sistem kontrak dan outsourcing. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya, menunjukkan ketergantungan perusahaan yang sangat besar pada sistem outsourcing ini. Sektor yang paling banyak menggunakan sistem outsourcing antara lain industri manufaktur, logistikm energi, keamanan, dan kebersihan. Sedangkan telah ditegaskan dalam Putusan MK bahwa tenaga outsourcing hanya diperbolehkan pada pekerja penunjang, bukan pekerja inti (core business).[8]

Tenaga Kerja Outsourcing pada Pekerjaan Inti : Efisiensi Berkedok Penghindaran Tanggung Jawab Perusahaan

Pekerja outsourcing kerap mengalami tindakan eksploitasi oleh perusahaan, yang paling sering adalah penyalahgunaan pembaharuan perjanjian kerja. Pada umumnya, setiap pekerja sebelum menjalankan suatu pekerjaan akan melakukan perjanjian terlebih dahulu dengan perusahaan yang membutuhkan tenaganya. Begitu juga bagi pekerja outsourcing, mereka akan melakukan perjanjian kerja terlebih dahulu. Dalam hal ini perusahaan mencari celah untuk melakukan eksploitasi pekerja outsourcing dengan melakukan perjanjian kontrka kerja yang diperbaharui berkali-kali. Contoh yang sering terjadi adalah pada saat kontrak kerja oleh perusahaan telah habis, maka pekerja tersebut sering diarahkan untuk melakukan kontrak kerja melalui perusahaan outsourcing dalam jangka waktu tertentu, setelah habis, pola yang sama akan dilakukan dengan perusahaan yang berbeda. Padahal aturan hukumnya adalah apabila pekerja telah melakukan kontrak maksimal 2 kali dalam jangka waktu maksimal 5 tahun, maka pekerja tersebut berhak menyandang status sebagai pegawai tetap perusahaan, dan melakukan kontrak kerja langsung kepada perusahaan pemberi kerja. Namun perusahaan lebih memilih untuk memperkerjakan buruh melalui perusahaan outsourcing lain agar mendapatkan sumber daya manusia dengan membayar upah yang lebih rendah dari yang seharusnya.[9]

Penyimpangan terhadap outsourcing tidak hanya sampai disitu saja. Outsourcing yang seharusnya mendapatkan pekerjaan penunjang, mulai beralih terlibat pada pekerjaan langsung. Jika hal ini terjadi, maka perlu dipertanyakan, apakah ini strategi perusahaan untuk efisiensi atau akal-akalan perusahaan untuk mengeksploitasi para buruh ? Perusahaan juga kini tidak memanfaatkan sistem outsourcing sebagai suatu strategi bisnis, namun digunakan sebagai ladang untuk mendapatkan pekerja dengan upah rendah dan tidak diwajibkan untuk memenuhi hak pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.[10]

Outsourcing dalam pandangan ESG : arah kebijakan kedepan

ESG menjadi landasan utama bagi perusahaan di Indonesia dalam memandu praktik bisnis berkelanjutan. Melalui integrasi aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan. Perusahaan dapat berperan sebagai agen perubahan positif dalam masyarakat. Penerapan prinsip ESG memiliki implikasi hukum yang luas terhadap tanggung jawab perusahaan di Indonesia. ESG pada dasarnya mendorong transformasi visi dan misi perusahaan dari profit oriented menjadi entitas yang bertanggungjawab terhadap lingkungan, masyarakat, dan tata kelola yang baik (stakeholder-oriented). Dalam konteks hukum, perubahan paradigm aini tercermin dalam perluasan jenis kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh perusahaan, baik bersifat preventif maupun represif. Kewajiban preventif meliputi kepatuhan terhadap peraturan lingkungan, sosial, dan tata kelola sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran, sedangkan kewajiban represif mencakup tanggung jawab hukum atas kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian atau kesengajaan terhadap standar ESG.[11]

Terkait dengan outsourcing dalam ESG terdapat pada faktor masyarakat (social). Dalam hal ini tidak hanya berfokus pada kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Undang-Undang Perseroan terbatas. Namun juga mencakup terkait pengjhormatan terhadap Hak Asasi Manusia, prinsip keadilan sosial dan perlindungan kelompok rentan. Dalam hal ini perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap hak-hak pekerja dan diskriminasi dalam lingkungan kerja. Selanjutnya dalam aspek tata kelola, ESG menuntut perusahaan untuk menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ESG dapat berujung pada sanksi administratif, bahkan apabila terdapat indikasi kesengajaan, maka dapat berujung pada suatu tindak pidana. Tidak hanya itu, aspek tata kelola juga brkaitan dengan mekanisme pengawasan internal dan kepatuhan terhadap prinsip integritas, termasuk pencegahan konflik kepentingan, dan perlindungan terhadap pelapor pelanggaran (whistleblower).[12]

Berdasarkan problematika yang telah diuraikan sebelumnya, maka berdasarkan prinsip ESG terdapat beberapa perbaikan untuk membenahi sistem outsourcing kedepannya yakni pertama, adalah merevisi PP No. 35 Tahun 2021 dengan memperjelas definisi pekerjaan inti dan penunjang. Kedua, mewajibkan perusahaan user turut bertanggung jawab atas hak-hak pekerja outsourcing. Ketiga mendirikan lembaga pengawas independent untuk menindak pelanggaran oleh vendor dan perusahaan user. Kelima, Transparansi kontrak kerja, dengan format standar yang wajib dilaporkan oleh Dinas Tenaga Kerja setempat.

Outsourcing seharusnya tidak dijadikan cara cepat untuk menghemat biaya dengan mengorbankan martabat pekerja. Perusahaan tidak boleh mencapai efisiensi dengan mempekerjakan buruh tanpa jaminan dan tanpa kepastian kerja. Sudah saatnya pemerintah meninjau kembali kebijakan ketenagakerjaan agar bisa memberikan perlindungan dan harapan bagi jutaan pekerja yang selama ini berada dalam kondisi tidak pasti.

Keadilan dalam dunia kerja bukan sekadar slogan, tetapi harus benar-benar diwujudkan. Negara tidak boleh membiarkan sistem yang membuat kesenjangan antara pekerja tetap dan pekerja outsourcing semakin lebar. Dengan aturan yang adil, pengawasan yang tegas, dan kemauan politik yang kuat, Indonesia bisa menciptakan dunia kerja yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

Daftar Pustaka

Ardelia, Talita Adwa, Muhammad Alldo Hibahtillah, Syarah Adilla Imon, dkk. “Analisis Kedudukan Pekerja Outsourcing: Kajian Terhadap Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.” Media Hukum Indonesia 2, no. 4 (2024). https://doi.org/10.5281/ZENODO.14189254.

Fachri, Ferinda K. “Esensi ESG dalam Tata Kelola Perusahaan dan Pengaturannya di Indonesia.” Artikel Opini. hukumonline.com, Hukum Online, Oktober 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/esensi-esg-dalam-tata-kelola-perusahaan-dan-pengaturannya-di-indonesia-lt653375c499620/.

Khanzanita, Rizka. “Dibalik Efisiensi: Menelisik Masalah Outsourcing Di Indonesia.” Blog Spot, Rechtsvinding Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2025. https://rechtsvinding.bphn.go.id/articles/1060.

Lalita Maida Listiyani Hanun. “Pemanfaatan Perjanjian Kerja Sebagai Perlindungan Terhadap Pekerja Outsourcing.” Media Hukum Indonesia 2, no. 2 (2024). https://doi.org/10.5281/ZENODO.12515397.

rexy. “Penerapan ESG Di Indonesia: Tantangan Dan Harapan (2024).” Indonesia Environment & Energy Center, 23 April 2024. https://environment-indonesia.com/penerapan-esg-di-indonesia-tantangan-dan-harapan-2024/.

Suherman, Jajang, A. Muhammad Hasgar A.S., Geofani Milthree Saragih, Freddy Hidayat, dan Selamat Lumban Gaol. “Implikasi Hukum Penerapan Environmental, Social, and Governance (ESG) Terhadap Tanggung Jawab Perusahaan di Indonesia.” RIO LAW Jurnal 3, no. 2 (2022): 375–92. https://doi.org/10.52103/jlp.v3i2.1479.


[1] rexy, “Penerapan ESG Di Indonesia: Tantangan Dan Harapan (2024),” Indonesia Environment & Energy Center, 23 April 2024, https://environment-indonesia.com/penerapan-esg-di-indonesia-tantangan-dan-harapan-2024/.

[2] Ferinda K. Fachri, “Esensi ESG dalam Tata Kelola Perusahaan dan Pengaturannya di Indonesia,” Artikel Opini, hukumonline.com, Hukum Online, Oktober 2023, https://www.hukumonline.com/berita/a/esensi-esg-dalam-tata-kelola-perusahaan-dan-pengaturannya-di-indonesia-lt653375c499620/.

[3] Fachri, “Esensi ESG dalam Tata Kelola Perusahaan dan Pengaturannya di Indonesia.”

[4] Rizka Khanzanita, “Dibalik Efisiensi: Menelisik Masalah Outsourcing Di Indonesia,” Blog Spot, Rechtsvinding Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2025, https://rechtsvinding.bphn.go.id/articles/1060.

[5] Khanzanita, “Dibalik Efisiensi Menelisik Masalah Outsourcing Di Indonesia.”

[6] Talita Adwa Ardelia dkk., “Analisis Kedudukan Pekerja Outsourcing: Kajian Terhadap Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023,” Media Hukum Indonesia 2, no. 4 (2024), https://doi.org/10.5281/ZENODO.14189254.

[7] Khanzanita, “Dibalik Efisiensi.”

[8] Khanzanita, “Dibalik Efisiensi.”

[9] Lalita Maida Listiyani Hanun, “Pemanfaatan Perjanjian Kerja Sebagai Perlindungan Terhadap Pekerja Outsourcing,” Media Hukum Indonesia 2, no. 2 (2024).

[10] Lalita Maida Listiyani Hanun, “Pemanfaatan Perjanjian Kerja Sebagai Perlindungan Terhadap Pekerja Outsourcing.”

[11] Jajang Suherman dkk., “Implikasi Hukum Penerapan Environmental, Social, and Governance (ESG) Terhadap Tanggung Jawab Perusahaan di Indonesia,” RIO LAW Jurnal 3, no. 2 (2022): 375–92, https://doi.org/10.52103/jlp.v3i2.1479.

[12] Suherman dkk., “Implikasi Hukum Penerapan Environmental, Social, and Governance (ESG) Terhadap Tanggung Jawab Perusahaan di Indonesia.”