KUHAP baru dan Potensi Korupsi Baru
KUHAP baru berpotensi korupsi? Opini hukum tentang celah monopoli penyidikan & upaya paksa tanpa izin yang mengancam keadilan.
KUHAP baru berpotensi korupsi? Opini hukum tentang celah monopoli penyidikan & upaya paksa tanpa izin yang mengancam keadilan.
Tulisan terbaru dengan pembacaan, argumentasi, dan sudut pandang yang sedang bergerak.
UU PPMI perlu dekonstruksi untuk lindungi PMI dari cyber trafficking. Mandat surveilans digital & diplomasi siber transnasional mend...
Analisis implikasi putusan MK tentang presidential threshold dan urgensi revisi UU Pemilu untuk Pilpres 2029. Apa mandat konstitusio...
Sebuah negara layak disebut adil bukan karena ia kaya sumber daya, tetapi karena ia mampu menahan diri. Kalimantan hari ini adalah p...
Ironi hukum pangan di Indonesia: negara agraris, tapi kelaparan mengintai. Kebijakan agraria belum sepenuhnya memihak kedaulatan pan...
"Orang tua wajib mengawasi anak bermain ponsel pintar." Kalimat klise ini nyatanya adalah tamparan keras bagi kita yang sering abai...
Demonstrasi efektif sebagai resistensi meskipun dibatasi oleh beberapa regulasi. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga kebebasan berp...
AI dalam seni perlu dikawal agar selaras dengan Pancasila. Inovasi harus adil, hargai hak cipta, lindungi seniman dari dampak negati...
Polisi larang advokat masuk ruang penyidikan? Itu pelanggaran UU! Simak penjelasan hukum dari Arif Kurniawan, S.H. mengenai hak mutl...
Dinding gang bukan cuma pembatas, tapi pilar kedaulatan pangan! Saatnya kebijakan & masyarakat bersatu lewat pertanian vertikal.
Pasal 462 KUHP baru dikritisi karena hanya menjerat pelaku jika korban bunuh diri meninggal, abai pada penderitaan korban selamat.
Halaman 1 dari 47