Lapar di Negeri Agraris: Ironi Hukum Pangan yang Belum Memihak
Ironi hukum pangan di Indonesia: negara agraris, tapi kelaparan mengintai. Kebijakan agraria belum sepenuhnya memihak kedaulatan pangan rakyat.
Ironi hukum pangan di Indonesia: negara agraris, tapi kelaparan mengintai. Kebijakan agraria belum sepenuhnya memihak kedaulatan pangan rakyat.
Tulisan terbaru dengan pembacaan, argumentasi, dan sudut pandang yang sedang bergerak.
Target ambisius (LCCP) terancam oleh disonansi regulasi domestik. Ketiadaan payung hukum setingkat UU menciptakan ketidakpastian bag...
Regulasi tanaman penahan abrasi mendesak melindungi sempadan pantai dari abrasi. Pentingnya regulasi dan tantangan pengelolaannya.
Wacana penghidupan kembali GBHN muncul dari kebutuhan akan stabilitas dan kesinambungan pembangunan nasional di tengah pergantian ke...
Kebiasaan Presiden mengobral amnesti dalam kasus korupsi hanyalah "jalan pintas" yang tak menyentuh akar masalah. Simak mengapa kita...
Perpol 10 Tahun 2025 sah secara formal, tetapi berpotensi inkonstitusional jika bertentangan dengan putusan MK dan prinsip supremasi...
Angka-angka yang dirilis Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 10 Desember 2025 bukan sekadar statistik, melainkan loncen...
Hukum Panglima atau Politik Raja? Mengupas kontroversi rehabilitasi dan amnesti di era Presiden Prabowo. Apakah langkah ini sejalan...
Artikel ini membahas bank syariah yang ada di indonesia meninjau antara teori dan prinsip dengan di padukan dengan realitas yang di...
Banjir besar di Sumatera menewaskan ratusan jiwa. Kerusakan ekologis dan lambatnya respons pusat memunculkan tanya: apakah negara be...
Pada umumnya, kita hanya mengenal dua jenis gugatan dalam hukum acara perdata di Indonesia, yaitu Gugatan Wanprestasi (Ingkar Janji)...
Halaman 8 dari 65