Literasi Hukum - Tradisi nikah malam songo masih memiliki tempat yang kuat di tengah masyarakat Bojonegoro Jawa Timur. Berdasarkan data Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro yang diberitakan Radar Bojonegoro pada Maret 2026, tercatat sebanyak 538 calon pengantin melangsungkan akad nikah pada malam ke-29 Ramadan. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya yang berada pada angka 487 pasangan. Kondisi ini menunjukkan bahwa nikah malam songo tidak sekadar bertahan sebagai tradisi budaya, tetapi masih dijalankan secara luas oleh masyarakat hingga sekarang.

Dalam masyarakat Jawa, malam songo sering dipahami sebagai waktu yang membawa keberkahan untuk memulai kehidupan rumah tangga. Karena itu, banyak masyarakat memilih melangsungkan akad nikah pada malam tersebut. Dalam pemberitaan Harian Bhirawa tahun 2025, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Bojonegoro, M. Zainal Arifin, menyebut bahwa malam songo masih dipercaya masyarakat sebagai waktu yang baik untuk melangsungkan pernikahan. [1]

Tradisi tersebut pada dasarnya tidak mengatur mekanisme maupun keabsahan perkawinan sebagaimana diatur dalam hukum nasional. Ketentuan mengenai syarat dan prosedur perkawinan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta administrasi negara melalui Kantor Urusan Agama. Namun demikian, masyarakat tetap mempertahankan kebiasaan memilih malam songo sebagai waktu akad nikah karena dianggap memiliki nilai dan makna tertentu dalam kehidupan sosial mereka.

Di titik ini terlihat bahwa praktik sosial masyarakat masih dipengaruhi nilai adat yang hidup di tengah masyarakat. Dalam jurnal Studi Living Law Tradisi Malem Songo dalam Menegosiasikan Pantangan dan Memperkuat Kohesi Sosial, Gandhung Fajar Panjalu menjelaskan bahwa tradisi malam songo merupakan bentuk living law yang bertahan melalui kebiasaan sosial masyarakat Bojonegoro sekaligus memperkuat hubungan sosial antarwarga.