Literasi Hukum - Proses Revisi Undang Undang Pemilu saat ini memang menjadi salah satu agenda Prolegnas 2026, di mana prosesnya sedang bergulir di DPR. Namun, alih-alih berjalan terbuka dan partisipatif, proses tersebut kini berada di persimpangan krusial dan diwarnai oleh tarik menarik kepentingan politik yang berisiko berdampak pada kualitas demokrasi Indonesia ke depan. Hingga saat ini, pembahasan revisi UU Pemilu masih sebatas informal di antara elite partai politik. Belum ada draf revisi resmi Rancangan UU perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut yang dapat dirujuk dan dikaji oleh publik. Padahal, tahapan Pemilu 2029 sudah akan dimulai pada pertengahan 2027 mendatang. Waktu terus berjalan sementara rakyat dibiarkan dalam ketidakpastian. Jika revisi ini terus berlarut larut tanpa kepastian, maka bukan tidak mungkin tahapan pemilu akan terganggu atau bahkan molor dari jadwal yang telah ditentukan.

Putusan Mahkamah Konstitusi telah memberikan fondasi hukum yang jelas bagi perbaikan sistem pemilu Indonesia. Namun, pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah apakah DPR dan pemerintah benar benar akan mengikuti arah putusan MK? Ataukah justru ada resistensi terselubung yang berusaha mempertahankan status quo yang menguntungkan partai partai besar? Tulisan ini berargumen bahwa meskipun secara normatif putusan MK telah memberikan momentum perubahan, proses pembahasan revisi UU Pemilu yang tertutup dan didominasi kepentingan elektoral jangka pendek berpotensi menggagalkan semangat reformasi yang diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi. Rakyat tidak boleh lagi menjadi penonton dalam panggung sandiwara demokrasi yang hanya menguntungkan segelintir elite.