Eksekusi Tanpa Bantuan Pengadilan? Emangnya Bisa?
Artikel ini membahas hak kreditur untuk menjual objek jaminan secara langsung melalui lelang tanpa melalui izin pengadilan.
Artikel ini membahas hak kreditur untuk menjual objek jaminan secara langsung melalui lelang tanpa melalui izin pengadilan.
Tulisan terbaru dengan pembacaan, argumentasi, dan sudut pandang yang sedang bergerak.
Artikel ini berisi tentang hukum positif di Indonesia serta hukum kebiasaan yang mengatur mengenai tata cara adopsi seorang anak
Artikel ini membahas mengenai istilah tindak pidana dan penggolongan delik dalam Hukum Pidana. Kira-kira bagaimana yah sejarah dan p...
Artikel ini berisi tentang Yurisprudensi Nomor 4/Pdt/2018 yang memuat norma pemutusan kontrak sepihak sebagai perbuatan melawan huku...
Literasi Hukum - Dalam hal pengajuan gugatan perdata dikenal adanya istilah Class Action atau Repsentative Action. Class Action bera...
Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai 4 sistem pembuktian pidana. Yuk simak penjelasannya! Di dalam teori dikenal 4 (empat)...
Literasi Hukum - Kecelakaan lalu lintas dapat menimbulkan kerugian materiil dan imateriil. Berikut adalah cara menuntut ganti rugi a...
Literasi Hukum - Artikel ini membahas konsep ketertiban umum dalam Hukum Perdata Internasional dan bagaimana konsep ini dapat memeng...
Literasi Hukum - Pada dasarnya, akta wasiat merupakan permintaan dari seseorang mengenai kehendaknya apabila meninggal dunia yang da...
Literasi Hukum - Temukan cara efisien dan efektif dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen melalui Alternative Dispute Resolution (ADR)....
Understand the Relationship between Binding, Agreement and Contract in Covenant Law and Civil Law. Learn the legal terms of oral and...
Halaman 8 dari 13