Literasi Hukum- Temukan cara efisien dan efektif dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen melaluiAlternative Dispute Resolution (ADR). Pelajari proses arbitrase, konsiliasi, dan mediasi untuk menjaga hubungan baik antara konsumen dan penyedia jasa atau barang. Pelajari lebih lanjut tentang upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan dalam perlindungan konsumen. Kegiatan jual-beli antara penjual dan pembeli, baik mengenai barang atau pun jasa, merupakan hal yang tak terhindarkan dalam kehidupan manusia. Setiap orang tentu pernah membeli atau bahkan menjual sesuatu, baik itu barang atau jasa. Namun, kadang-kadang praktik jual-beli ini dapat menimbulkan sengketa antara konsumen dan penyedia barang atau jasa (seller). Oleh karena itu, penting bagi konsumen mengetahui upaya yang dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa tersebut.

Apa itu Penyelesaian Sengketa Konsumen?

Penyelesaian sengketa konsumen adalah sengketa yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. Sengketa ini dapat mencakup masalah pemberian sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, sesuai dengan Pasal 1233 Jo. Pasal 1234 KUHPerdata atau berbagai kombinasi prestasi tersebut. Menurut penulis AZ Nasution dalam bukunya"Hukum PerlindunganKonsumen", sengketa konsumen adalah sengketa antara konsumen dan pelaku usaha (baik dalam hukum publik atau hukum privat) tentang produk barang tertentu yang dikonsumsi dan/atau jasa yang ditawarkan produsen atau pelaku usaha. Penyelesaian sengketa konsumen adalah proses penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha yang dilandasi olehUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sengketa konsumen adalah perselisihan antara konsumen dengan pelaku usaha yang timbul akibat transaksi pembelian barang atau jasa.