Literasi Hukum - Artikel ini membahas konsep ketertiban umum dalam Hukum Perdata Internasional dan bagaimana konsep ini dapat memengaruhi pengakuan hukum asing serta hak dan kewajiban hukum seseorang.
Anda akan menemukan penjelasan tentang bagaimana ketertiban umum menjadi dasar bagi hakim dan lembaga peradilan untuk mengesampingkan hukum asing dalam suatu perkara Hukum Perdata Internasional, dengan mempertimbangkan faktor-faktor sosial, budaya, dan perkembangan masyarakat. Selain itu, artikel ini juga menjelaskan hubungan konsep ketertiban umum dengan konsepVested Rights(hak dan kewajiban hukum yang diperoleh) dan bagaimana hal ini berkaitan dengan pengakuan hukum asing dalam kontekslex fori(hukum yang berlaku di wilayah yurisdiksi tertentu). Dalam tulisan ini, Anda akan memahami bagaimana konsep ini dapat memengaruhi perkawinan sesama jenis dan pengakuan hukum asing di Indonesia. Oleh: Dedon Dianta 

I. Ketertiban umum dalam Hukum Perdata Internasional

Ketertiban umum (public order) adalah suatu konsep dalamHukum PerdataInternasional yang menjadi alasan atau dasar seorang hakim atau Lembaga peradilan untuk dapat mengesampingkan sistem hukum, hak dan kewajiban hukum asing, serta kaidah hukum asing. Landasan dari public order pada konteksHukum PerdataInternasional, titik tolaknya bermula dari pemikiran bahwa lembaga peradilan ialah salah satu dari struktur negara yang memiliki kedaulatan. Maka dari itu, lembaga peradilan memiliki hak untuk memilih hukum mana yang akan berlaku terhadap segala perkara yang diselesaikan dalam lembaga peradilan. Hal tersebut menjadi suatu permasalahan apabila perkara yang sedang diselesaikan merupakan perkara yang melibatkan unsur asing, atau terdapat kewajiban dan/atau hak yang didapatkan melalui ketentuan hukum asing sehingga yurisdiksi asing terlibat di dalamnya. Dalam hal ini, tentu membuat pertanyaan tentang sejauh mana lembaga peradilan memiliki kewajiban untuk melibatkanhukum asing dalamwilayah yurisdiksinya? Tertuang pada Pasal 23 Algemene Bepalingen (AB), tertulis bahwasannya “door gene handelingen of overeenkomsten kan aan de wetten, die op de publieke orde of de goedezeden betrekking hebben, hare kracht ontonomen worde” Segala kaidah dalam Hukum Perdata Internasional pada dasarnya sekedar mengatur secara garis besar yang sifatnya terlalu umum. Konsep ketertiban umum dalam Hukum Perdata Internasional merupakan nilai-nilai tidak tertulis yang tengah berkembang di masyarakat. Beberapa ahli berpendapat bahwasannya konsep ketertiban umum merupakan suatu konsep yang bergantung pada perkembangan masyarakat dalam konteks perubahan waktu dan keadaan, sehingga konsep ketertiban umum ini tidak dapat disepakati atau dirumuskan. Dalam konteks ini, diterimanya konsep ketertiban umum di suatu negara, bergantung kepada waktu dan keadaan negara tersebut. Berdasarkan teori tersebut, apabila terdapat sistem hukum suatu negara yang bertentangan dengan hukum asing, maka hukum asing dapat dikesampingkan. Lembaga peradilan dalam menimbang berlakunya suatu hukum asing yang sepatutnya menjadi lex causae dalam wilayah yurisdiksinya, ada hal-hal yang menyebabkan hukum asing dikesampingkan, salah satunya karena konsep ketertiban umum. Keadaan sosial budaya dalam masyarakat, tentunya menjadi aspek yang sangat mempengaruhi konsep ketertiban umum.  Perubahan dan perkembangan pola interaksi, nilai-nilai yang diyakini dalam masyarakat, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi konsep ketertiban umum dalam suatu negara. Problematika dunia yang belakangan ini menjadi sorotan ialah mengenai pelegalan