Mengkritisi Pasal 462 KUHP Baru: Diam di Hadapan Korban yang Bertahan Hidup
Pasal 462 KUHP baru dikritisi karena hanya menjerat pelaku jika korban bunuh diri meninggal, abai pada penderitaan korban selamat.
Pasal 462 KUHP baru dikritisi karena hanya menjerat pelaku jika korban bunuh diri meninggal, abai pada penderitaan korban selamat.
Tulisan terbaru dengan pembacaan, argumentasi, dan sudut pandang yang sedang bergerak.
Hukum Administrasi Negara ("HAN") merupakan salah satu cabang hukum yang mengatur tentang hubungan antara pemerintah dan masyarakat...
Artikel ini membahas mengenai bagaimana perlindungan hak tahanan wanita hamil sebagai bentuk perwujudan hak asasi manusia. Penahanan...
Pelajari bagaimana hukum di Indonesia mengatur perbuatan revenge porn.
Pascareformasi, saya pikir lembaga kehakiman merupakan instansi yang paling jarang memiliki isu internal dalam rangka independensi k...
Tidak semua orang yang mengalami proses hukum dapat dikatakan bersalah. Artikel ini mencoba menjelaskan bagaimana penerapan Asas Pra...
Artikel ini membahas mengenai Rumus Korupsi Robert Klitgaard yang berisi korupsi = Diskresi + Monopoli - Akuntabilitas
Literasi Hukum - Dalam hal pengajuan gugatan perdata dikenal adanya istilah Class Action atau Repsentative Action. Class Action bera...
Literasi Hukum - Akhir-akhir ini marak terjadi kasus penarikan kendaraan secara paksa dan sewenang-wenang oleh jasa pihak ketiga yan...
Literasi Hukum - Artikel ini membahas tentang ruang lingkup investasi di Indonesia. Investasi didefinisikan sebagai kegiatan menanam...
Literasi Hukum - Artikel ini membahas komitmen Indonesia terutama pemerintah daerah terhadap Hak penyandang disabilitas yang diatur...
Halaman 5 dari 7