Literasi Hukum - Seiring dengan upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, munculnya berbagai tindakan premanisme yang berlindung di balik atribut Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) kini menjadi anomali yang secara nyata mendistorsi efisiensi biaya usaha dan keamanan investasi
Ormas atau Organisasi Masyarakat menurut Pasal 1 angka 1 UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana diubah dengan Perpu 2/2017, mendefinisikan Ormas sebagai organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.[1]
Indonesia merupakan negara dengan Organisasi Masyarakat yang jumlahnya tak sedikit dan juga memberikan beban kepada masyarakat yang tak sedikit pula jumlahnya, Berdasarkan data Kemendagri pada 5 Maret 2024, tercatat jumlah ormas di Indonesia mencapai 554.692. Rinciannya, 1.530 ber-SKT dan 553.162 berbadan hukum.[2] Jumlah ormas ini mungkin saja bisa lebih dari 554 ribu karena ada yang tidak terdaftar di Kemendagri. yang tersebar di 514 Kabupaten/Kota dan di 34 Provinsi. saking banyaknya yang mengaku sebagai ormas di Indonesia sampai tidak terkendali dan maraknya terjadi tindak kriminal seperti pengeroyokkan, pemalakan,. Tak heran juga bila ormas menjadi tunggangan politik bagi para politikus jadi tak heran juga hingga saat ini ormas masih saja eksis disaat para masyarakat sudah jera dengan tingkah laku mereka.
Premanisme Berkedok Ormas !!
Sudah banyaknya kasus yang dibuat oleh para yang sering disebut oknum Ormas tersebut, walau kenyataanya lebih dari perkataan oknum yang telah melakukan tindakan yang meresahkan seperti yang sudah disebutkan tadi. Tak hanya dengan masyarakat, sejumlah ormas sering kali berkelahi dengan sesama ormas untuk memperebutkan pengelolaan limbah industri serta memperebutkan lahan parkir. Mereka juga tidak segan untuk berunjuk rasa di depan pabrik dengan menggunakan dalih kepentingan bersama yang tentu saja kita semua tahu itu demi kepentingan pribadi mereka, yang tentu saja itu semua demi uang saja padahal kita tau bahwa Pengusaha tidak perlu memberikan ormas uang karena tidak ada korelasinya dengan pergerakkan ekonomi perusahaan. Tidak hanya melakukan kekerasan dan pemalakan saja, ormas sering kali berada pada posisi tawar menawar yang bisa mengendalikan perusahaan, seperti mereka bisa mengatur calon pekerja yang akan bekerja di perusahaan dengan imbalan uang. Di lain sisi, dua minggu sebelum hari Raya Idulfitri sejumlah ormas melakukan tindakan yang semakin menjadi-jadi meminta uang Tunjangan Hari Raya (THR) ke perusahaan, yayasan, dll.[3] Padahal kenyataanya banyak pelaku usaha yang mengalami arus kas negatif tetapi mereka semua tidak perduli akan hal tersebut, mereka tetep kekeh melakukan pemalakan THR. Salah satunya ormas yang berada di Bekasi yang berinisial S memaksa sebuah perusahaan di daerah Cikiwul, Bantargebang, kota Bekasi. Ormas tersebut menyebarkan puluhan proposal dengan dalih untuk program bagi-bagi takjil dan buka bersama. Di perusahaan tersebut pria gondrong juga menyebut dirinya seoran ‘jagoan cikiwul’ saat diberi uang Rp20 ribu dan mengancam akan menutup jalan. Sungguh hal tersebut tidak mencerminkan eksistensi dari ORMAS yang sesungguhnya.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi