Opini

Perlindungan dan Pendampingan Terhadap Anak yang Berkonflik Dengan Hukum

Alif Fajar Gumilang S.H.
1523
×

Perlindungan dan Pendampingan Terhadap Anak yang Berkonflik Dengan Hukum

Sebarkan artikel ini
Perlindungan dan Pendampingan Terhadap Anak yang Berkonflik Dengan Hukum
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi / Sumber: DALLE

Literasi HukumArtikel ini membahas pentingnya menjaga, merawat, dan melindungi anak sebagai anugerah dan tanggung jawab besar dalam kehidupan. Dengan fokus pada Indonesia, artikel ini mengeksplorasi kelemahan dalam sistem perlindungan hukum anak di negara tersebut, menguraikan bagaimana perlindungan hukum seharusnya mencakup kebebasan, hak asasi, dan kesejahteraan anak. Artikel juga menjelaskan peran Undang-Undang Perlindungan Anak dan bagaimana pendampingan hukum bisa mendukung anak-anak yang berkonflik dengan hukum, dari akses kasus hingga proses di kepolisian, memberikan gambaran menyeluruh tentang kebutuhan mendesak untuk reformasi dan dukungan yang lebih kuat bagi anak-anak di Indonesia.

Pentingnya Menjaga, Merawat, dan Melindungi Anak

Anak merupakan hakikat titipan dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Keberadaannya merupakan aset yang harus dijaga, dirawat dan dilindungi, selain itu anak dapat memberikan rezeki tersendiri bagi orang tuanya dalam sebuah kehidupan rumah tangga. Dalam pendidikan awal seorang anak, peran orang tualah yang sangat utama dan penting untuk menentukan karakter dan kelakuan anak tersebut. Dalam hal ini perlindungan hukum bagi anak dapat diartikan sebagai upaya perlidungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak serta sebagai kepentingan yang berhubugan dengan kesejahteraan anak.

Lemahnya Perlindungan Hukum Anak di Indonesia

Jadi masalah perlindungan hukum bagi anak mencakup lingkup yang sangat luas. Berangkat dari pembahasan di atas maka lingkup perlindungan terhadap kebebasan anak mencakup perlindungan terhadap kebebasan anak, perlindungan terhadap hak asasi anak dan perlindungan hukum terhadap semua kepentingan anak yang berkaitan dengan kesejahteraan anak. Tetapi pada kenyataanya perlindungan hukum pada anak di Indonesia masih lemah dikarenakan Negara kurang serius dalam meyelesaikan permasalahan yang terjadi pada anak-anak Indonesia serta kurangnya perhatian semua elemen masyarakat terhadap anak itu sendiri. Sehingga menyebabkan anak banyak menjadi korban atas lingkungan sekitar.

Perlindungan dan Pendampingan Terhadap Anak yang Berkonflik Dengan Hukum
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi / Sumber: DALLE

Pengertian Perlindungan Anak

Perlindungan anak adalah segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar baik fisik, mental, dan sosial. Perlindungan anak merupakan perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat, dengan demikian perlindungan anak diusahakan dalam berbagai bidang kehidupan dan bernegara dan bermasyarakat. Namun perlindungan anak tidak boleh dilakukan secara berlebihan dan memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan maupun diri anak itu sendiri, sehingga usaha perlindungan yang dilakukan tidak berdampak negative serta bermanfaat yang mencerminkan suatu usaha yang efektif dan efisien

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjelaskan bahwa Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Proses Pendampingan Anak Berkonflik Dengan Hukum

Pada proses awal pendampingan tahapan yang dimulai yaitu dari akses dan informasi perkara hingga surat kuasa jika ada kesepakatan dari para pihak. Pendampingan dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

  1. Akses perkara yaitu pihak dari mencari info atau mendapatkan informasi mengenai perkara tersebut yang berasal dari pelaporan dan pengaduan.
  2. Pelaporan dan pengaduan merupakan sumber tindakan dari Pelaporan dalam hal ini berasal dari pihak Kepolisian, sedangkan pengaduan berasal dari masyarakat, pekerja sosial dan Balai Pemasyarakatan.
  3. Setelah mengakses perkara dan mendapatkan informasi tentang perkara tersebut selanjutnya mengumpulkan data dan mempelajari kasus tersebut serta hal yang berkaitan.
  4. Pihak pendamping mengadakan konsultasi dengan korban dan keluarganya tersebut untuk memberikan arahan dan menawarkan pendampingan hukum untuk menyelesaikan kasusnya. Apabila anak dan orang tua atau wali dari anak tersebut sepakat untuk didampingi oleh pihak organisasi ,lembaga ataupun Kusanya dalam menghadapi masalah hukumnya maka dapat dibuatkan surat kuasanya dan apabila menolak atau tidak sepakat maka dapat batal.
  5. Surat kuasa dibuat setelah pihak korban dan orang tua atau wali dari anak tersebut sepakat untuk didampingi Perkara dapat langsung dilanjutkan ke proses Kepolisian.
  6. Setelah tahap akses perkara hingga surat kuasa selesai maka berlanjut ke proses di Kepolisian. Pada proses pendampingan di Kepolisian agar tidak adanya penyimpanagan hukum atau melanggar hak-hak tertentu maka anak korban tersebut diperiksa pihak Kepolisian dari proses awal dan akhir di Kepolisian dengan berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dengan dilakukan sesuai tahapnya.
  7. Anak yang berkonflik hukum identitassnya wajib untuk tetap dirahasiakan.
  8. Pelaporan terhadap anak korban tindak pidana perdagangan orang dapat dilakukan oleh pihak siapapun yang mengetahui tentang tindak pidana tersebut.
  9. Anak yang menjadi korban dapat memperoleh bantuan hukum dan diberitahukan hak-haknya.
  10. Sebelum melakukan penyidikan terhadap perkara anak maka penyidik wajib meminta saran atau pertimbangan terhadap Pembimbing Kemasyarakatan dan pihak yang diperlukan setelah tindak pidananya dilaporkan.
  11. Setelah menerima saran dari berbagai pihak yang berkaitan maka dapat berlanjut ke tahap penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polisi dengan berkoordinasi pada penuntut umum untuk memeriksa anak korban tindak pidana tersebut dengan tetap memperhatikan hak-hak anak.
  12. Setelah berkas yang diperlukan telah siap maka penyidik Polisi wajib melimpahkan berkas perkara ke Penuntut Umum dengan tetap memperhatikan hak-hak anak.sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan serta mendapatkan keadilan yang Hakiki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Mandeknya Keadilan Dalam Kasus “Vina Cirebon”
Hukum

Masyarakat Indonesia kembali diperdebatkan dengan rilisnya film “VINA: Sebelum 7 Hari” di bioskop. Film ini mengangkat kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon pada 27 Agustus 2016, yang sebelumnya diduga sebagai kecelakaan tunggal.

hukum dan keadilan
Stasiun Artikel

Di dalam masyarakat, hukum memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan. Namun, seringkali muncul pertanyaan, “Hukum untuk siapa?” Apakah hukum hanya berlaku bagi kalangan tertentu ataukah setiap individu dianggap sama di hadapan hukum?

tujuan hukum
Premium

Dari sekian banyak pendapat yang ada mengenai tujuan hukum, apabila hendak diinventarisasi hanyalah terdapat dua teori, yaitu teori etis dan teori utilitas. Kedua teori ini merupakan landasan dari teori atau pendapat lainnya, dan terori lainnya itu merupakan varian atau kombinasi dari teori etis dan/atau teori utilitas.

Keadilan
Garis Batas

Literasi Hukum – Keadilan di negeri ini bagaikan angsa putih di kolam istana: indah tapi gak gampang dipegang. Hukum bisa dibeli, orang berkuasa lolos, rakyat kecil gigit jari. Pendidikan gak…